Persyaratan yang dibutuhkan cukup membawa KTP dan SIM berikut fotokopi
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat agar masa berlaku SIM A dan C miliknya jangan sampai habis pada Rabu.

Baca juga: 3.772 kendaraan bermotor di Jakarta ditilang karena lawan arah
 
Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni di lokasi berikut:
  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Baca juga: Polisi tilang selebgram Zoe Levana yang terobos jalur TransJakarta
 
Persyaratan yang dibutuhkan cukup membawa KTP dan SIM berikut fotokopi. Saat di lokasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebelum mengikuti sesi foto untuk pembuatan SIM.
 
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
 
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja maka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian.
 
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Sebulan sejuta pelanggaran, Polda Metro kirim surat tilang melalui WA
 
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024