memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal satu Atap (Samsat) Keliling bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.

Baca juga: DKI optimalkan penerimaan pajak daerah 
 
Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di 14 wilayah yang dimaksud berdasarkan informasi dari laman resmi TMC Polda Metro Jaya di X:
  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00 -15.00 WIB dan Gud Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di parkiran busway Foodmosphere dan Ex. City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  8. Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00 - 13.30 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB dan kantor Kelurahan Tajur Halang pukul 08.00-12.00 WIB;
  14. Cinere di halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mendatangi gerai untuk membayar PKB diantaranya memastikan tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Baca juga: DJP Jakpus catat realisasi pajak sampai Agustus capai Rp62,58 triliun
 
Kemudian, juga perlu  membawa beberapa dokumen yang diperlukan agar bisa mengakses layanan ini yang  meliputi KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.
 
Gerai Samsat Keliling ini hanya bisa melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: Konsultan pajak bentuk kepengurusan tingkat pusat

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024