Kerugian sekitar Rp4,3 miliar
Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel akhirnya menetapkan empat tersangka pimpinan dan bekas pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan atas kasus dugaan penggelapan
"Dari penyidik Reskrimum telah menetapkan empat orang tersangka. Inisial SR, kemudian BM, HA, MIW," kata Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan di Lobby Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa malam.
Ia membenarkan saat ditanyakan apakah inisial SR tersebut adalah Rektor UMI Prof Sufirman Rahman, BM adalah Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, HA adalah mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Hanafi Ashad dan MIW, putra mantan Rektor UMI Muhammad Ibnu Widyanto Basri.
Empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, sebut AKBP Nasaruddin, telah bekerja di Yayasan UMI dengan dugaan atas kasus penggelapan.
Baca juga: Polda Maluku proses pemberkasan kasus penggelapan dana Rp1,5 miliar
Baca juga: Polda Jatim buru ahli nuklir tersangka penggelapan dan TPPU
Kasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023 tahun lalu.
Seiring dengan berjalannya waktu, lanjut dia, pada 1 Februari 2024 kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditemukan titik terang sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Ada 4 macam kasusnya. Pertama, tentang pengadaan pembuatan taman, kemudian (kedua) pembuatan gedung, (ketiga) pengadaan videotron dan kemudian (keempat) untuk teknik. Kerugian sekitar Rp4,3 miliar," paparnya mengungkapkan.
Sementara dalam pengembangan kasus itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah memeriksa sebanyak lima orang saksi guna memastikan penanganan perkara ini. Sementara ini Polda belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Saksi itu lima orang (diperiksa). Belum ada penahanan sampai saat ini, karena baru hari ini ditetapkan tersangka," tutur AKBP Nasaruddin menegaskan.
Baca juga: Gelapkan uang kuliah, pegawai honorer UPR ditahan polisi
Baca juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau divonis penjara 2 tahun 10 bulan
Baca juga: Rektor IAIN Pontianak divonis 16 bulan penjara
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024