Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 13 remaja yang diduga merupakan The Jak Mania yang terlibat aksi perusakan sebuah rumah di Jalan Pajagalan, Kota Sukabumi, Jabar, pada Senin (23/9) sore sekitar pukul 18.30 WIB.
"Belasan remaja ini kami tangkap dan mengaku sebagai The Jak Mania atau suporter tim sepak bola Persija. Mereka berasal dari beberapa wilayah di antaranya Kecamatan Cikembar, Cisaat dan Jampangtengah. Usia mereka antara 17 sampai 20 tahun," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Selasa.
Menurut Bagus, terhadap ke-13 remaja tersebut itu masih dilakukan pemeriksaan maraton di Polsek Warudoyong.
Sebelum kejadian, ratusan orang suporter Persija menggelar nonton bareng pertandingan sepak bola Persib melawan Persija di Warkop Veteran, Jalan Veteran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh.
Setelah selesai pertandingan mereka konvoi menuju Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong. Saat melintas di Jalan Pajagalan diduga mereka mendengar teriakan dan umpatan dari rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sehingga terprovokasi dan melakukan perusakan.
Menurut Bagus, terhadap ke-13 remaja tersebut itu masih dilakukan pemeriksaan maraton di Polsek Warudoyong.
Sebelum kejadian, ratusan orang suporter Persija menggelar nonton bareng pertandingan sepak bola Persib melawan Persija di Warkop Veteran, Jalan Veteran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh.
Setelah selesai pertandingan mereka konvoi menuju Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong. Saat melintas di Jalan Pajagalan diduga mereka mendengar teriakan dan umpatan dari rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sehingga terprovokasi dan melakukan perusakan.
Mereka terpancing lalu masuk dan diduga di rumah tersebut ada logo Persib. Menurut keterangan beberapa saksi di TKP, bahwa rumah itu kosong dan dibuat tempat nongkrong.
Ketika itu para pelaku melakukan perusakan pagar rumah kemudian mencari-cari orang yang bersuara yang mengatakan kata-kata kotor terhadap suporter Persija.
Ketika itu para pelaku melakukan perusakan pagar rumah kemudian mencari-cari orang yang bersuara yang mengatakan kata-kata kotor terhadap suporter Persija.
Satu jam dari kejadian itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota dibantu Unit Reskrim Polsek Warudoyong memburu dan berhasil menangkap 13 orang di beberapa lokasi dan diamankan juga tujuh sepeda motor.
Apabila mereka terbukti merusak maka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Secara Bersama-sama di Muka Umum.
Baca juga: Polda Jabar: Lebih dari empat steward jadi korban pengeroyokan Bobotoh
Baca juga: Ketum Viking Persib Club tanggapi kericuhan suporter usai laga Persija
Baca juga: Polda Jabar: Lebih dari empat steward jadi korban pengeroyokan Bobotoh
Baca juga: Ketum Viking Persib Club tanggapi kericuhan suporter usai laga Persija
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024