Kondisi hutan Tesso Nilo saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Bayangkan saja, taman nasional lahannya justru ada sertifikatnya. Inikan aneh."
Pekanbaru (ANTARA News) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan saat ini sudah ribuan hektare hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Provinsi Riau dirambah dan digarap menjadi kawasan perkebunan yang didalangi para "toke" (pengusaha).
"Kondisi hutan Tesso Nilo saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Bayangkan saja, taman nasional lahannya justru ada sertifikatnya. Inikan aneh," kata Menhut kepada pers usai menghadiri acara penanaman pohon perdana Program Restorasi Ekosistem Riau (RER) bertema "Pohon Untuk Kehidupan" di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Kamis (22/5) sore.
Taman Nasional Tesso Nilo diresmikan pada 19 Juli 2004 dengan luas 38.576 hektare, namun kawasan itu terus menipis diduga akibat maraknya perambahan.
Kawasan yang masuk wilayah taman nasional ini adalah bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu yang di sekelilingnya masih terdapat kawasan HPH.
Yang lebih menyedihkan lagi, kata Menhut, para perambah hutan tersebut kebanyakan adalah para "toke" dengan kepemilikan lahan ratusan bahkan ribuan hektare.
Semuanya, menurut dia, telah beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan dan kondisi ini sudah berlangsung lama.
Makanya, demikian Zulkifli, kemudian pemerintah berkoordinasi dengan semua pihak untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Sudah dicoba untuk melakukan pendekatan, sosialisasi dan lain sebagainya. Namun perambahan tetap saja terjadi, sehingga tidak ada pilihan selain upaya paksa," katanya.
Menhut mengatakan, pihaknya bersama TNI/Polri sebelumnya telah melakukan upaya penegakan hukum untuk para pelaku perambahan TNTN.
"Kami bersama aparat TNI dan Polri juga telah melakukan pembersihan untuk 200 hektare lahan perkebunan yang berada di kawasan TNTN. Tidak ada ganti rugi bagi lahan ilegal itu," katanya.
Zulkifli juga menegaskan, pihaknya tidak akan "tebang pilih" dalam menangani dan menindak para pelaku perambah TNTN.
"Siapapun mereka jika melanggar aturan harus dihukum. Tidak ada cerita," katanya. (FZR/T007)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014