Kalaupun terlanjur dan ada potongan, silakan dilaporkan. Karena Pemkab Demak mendaftarkan pekerja rentan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat demi percepatan penghapusan kemiskinan

Demak (ANTARA) - Bupati Demak Eisti'anah mengingatkan warga yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) agar tidak menggunakan calo atau perantara saat mengurus klaim, melainkan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Alternatif lainnya bisa meminta bantuan camat atau Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak yang mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta jamsostek," ujarnya pada penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap masyarakat Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau pekerja rentan di Demak, Selasa.

Ia meminta peserta jamsostek atau ahli waris untuk menghubungi petugas dari BPJS Ketenagakerjaan secara langsung guna mengurus klaim.

Apalagi, kata dia, hari ini (24/9) sudah diperkenalkan petugas yang bisa langsung dihubungi atau ditemui, baik yang bertugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan Demak, Semarang, hingga kantor wilayah Jateng dan DIY.

Baca juga: Pemerintah usulkan aturan baru penerima bantuan iuran untuk Jamsostek

Ia berpesan jangan sampai meminta bantuan calo, karena sebelumnya disebutkan ada yang dipotong dari nilai klaim yang seharusnya diterima Rp42 juta.

"Kalaupun terlanjur dan ada potongan, silakan dilaporkan. Karena Pemkab Demak mendaftarkan pekerja rentan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat demi percepatan penghapusan kemiskinan," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak Agus Kriyanto menceritakan sebelumnya pernah ada yang mengurus santunan melalui perantara, ternyata yang diterima hanya Rp5 juta dari seharusnya Rp42 juta.

Padahal, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan dalam pengurusan klaim, simpel dan tidak ribet.

Baca juga: Menaker: Program jaminan sosial bantu korban PHK tidak turun kelas

Ia menduga masyarakat yang mengurus klaim karena kurang mengetahui dan kurang paham tata cara pengurusan klaim.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko mengaku sedih sekali mendengar adanya potongan santunan kematian yang seharusnya diterima Rp42 juta, ternyata yang diterima tidak sebesar itu.

"Sebaiknya tanya langsung ke petugas BPJS Ketenagakerjaan sehingga dana yang diterima penuh," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah masih kaji skema PBI untuk jaminan sosial ketenagakerjaan

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024