Memang yang bisa kita terapkan secara konsekuen baru kepada instansi pemerintah baik itu kementerian maupun lembaga, tetapi untuk BUMN kalau dia tidak mematuhi kita tidak bisa melakukan apa-apa,"Bandung (ANTARA News) - Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dicanangkan pemerintah dinilai kurang optimal untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kata Menteri Perindustrian MS Hidayat.
"Memang yang bisa kita terapkan secara konsekuen baru kepada instansi pemerintah baik itu kementerian maupun lembaga, tetapi untuk BUMN kalau dia tidak mematuhi kita tidak bisa melakukan apa-apa," kata Hidayat selepas membuka Pameran Produksi Indonesia (PPI) 2014 di Bandung, Kamis.
Hidayat menjelaskan bahwa keputusan tertinggi BUMN biasanya diambil oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terutama untuk yang sudah terbuka atau "go public".
Ia mengakui untuk persoalan yang satu itu dirinya belum bisa melakukan tindakan apapun secara langsung. Hidayat menuturkan dirinya, selaku Ketua Tim Nasional P3DN, hanya bisa menyurati BUMN terkait apabila terdapat pengadaan tender tertentu yang tidak terjangkau oleh vendor lokal.
"Seperti di Pertamina kemarin ada pengadaan untuk kapal, spesifikasinya condong hanya mampu dipenuhi oleh vendor asing, saya surati dan kemudian mereka ubah spesifikasinya sehingga bisa diikuti vendor lokal," katanya.
"Seringkali tetap terbentur oleh aturan hukum." katanya.
Menurut Hidayat, apabila P3DN ingin berjalan dengan efektif, maka seluruh lembaga yang ada unsur negaranya harus mematuhi hal itu.
Sebab di tingkatan masyarakat umum P3DN hanya bisa dilakukan dalam bentuk imbauan dan harus diimbangi dengan peningkatan dan perbaikan mutu serta kualitas produk industri dalam negeri.
"Kalau sudah bersaing kualitas produknya, masyarakat lewat imbauan saja perlahan akan melihat itu. Ketika kualitasnya sudah tumbuh dengan baik dan harganya kompetitif," ujarnya.
Ia mengakui P3DN tidak bisa dipaksakan kepada masyarakat menengah ke bawah, selain perbandingan kualitas hal itu terkendala oleh daya beli yang masih rendah.
"Itu yang harus bisa diperjuangkan kebijakan industri, supaya kualitas dan harga produk kita bisa bersaing," ujarnya. P3DN merupakan kebijakan yang dilandaskan pada Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2009. (*)
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014