Yang sudah terdaftar dan terpetakan di seluruh Babel sampai saat ini luas keseluruhan mencapai 481.869,78 hektare atau 45,61 persen dari 1.056.417,98 hektare, sedangkan jumlah sertifikat yang diterbitkan mencapai 522.048
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga saat ini telah berhasil menyelesaikan pendaftaran tanah sebanyak 45,61 persen dari target 1.056.417,98 hektare.

"Yang sudah terdaftar dan terpetakan di seluruh Babel sampai saat ini luas keseluruhan mencapai 481.869,78 hektare atau 45,61 persen dari 1.056.417,98 hektare, sedangkan jumlah sertifikat yang diterbitkan mencapai 522.048," kata Kepala Kanwil BPN Provinsi Babel I Made Daging di Pangkalpinang, Selasa.

Pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang semakin memahami pentingnya memiliki sertifikat tanah yang berkekuatan hukum.

Selain itu juga berkat program pemerintah yang terus mendorong penyelesaian permasalahan tanah.

"Saat ini pemerintah memiliki dua program unggulan yang terus dilakukan untuk mendukung upaya ini, yaitu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah," katanya.

Ia mengatakan Kanwil BPN Babel telah melaksanakan program penyertifikatan melalui program PTSL yang mencakup luas sebesar 22.564,97 hektare atau sebesar 91,49 persen, dengan jumlah 37.805 bidang. Sedangkan yang mengikuti penyertifikatan sebanyak 3.743 bidang.

Selain PTSL, pihaknya juga melaksanakan program redistribusi tanah dengan capaian pengukuran sebanyak 1.211 bidang dan yang telah diterbitkan sertifikat tanahnya sebanyak 100 bidang.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan sertifikasi tanah, BPN Babel juga memberikan pelayanan pembuatan sertifikat tanah masyarakat secara elektronik.

"Hari ini secara simbolik kita serahkan beberapa surat tanah elektronik kepada masyarakat, kita berharap transformasi ini bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat," katanya.

Menurut dia, pelayanan sertifikat tanah elaktronik ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dan peningkatan pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, khususnya di seluruh kabupten/kota di Provinsi Babel.

"Kita telah melaksanakan transformasi pelayanan pembuatan sertifikat kepada masyarakat secara elektronik sejak 28 Juni 2024, ke depan masyarakat akan menerima sertifikat berupa file elektronik yang dapat dimohonkan cetakan sertifikat elektroniknya jika diperlukan," katanya.

Ia mengimbau masyarakat Bangka Belitung untuk dapat turut serta menyukseskan pelaksanaan pembuatan sertifikat secara massal dengan cara mendaftarkan bidang tanah yang dimiliki melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

Untuk memanfaatkan program nasional ini, kata dia, masyarakat bisa meminta informasi detail dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan yang ada di kabupaten/kota masing-masing.

Sedangkan, untuk masyarakat yang masih memiliki sertifikat berupa buku, diharapkan dapat mendaftar untuk alih media (sertifikat elektronik) pada kantor pertanahan setempat.

Selain menjalankan program tersebut, BPN Babel juga bekerja sama dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk penyediaan data yang dibutuhkan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang saat ini sudah mencapai 33 lokasi di seluruh kabupaten/kota di Babel.

"Kami juga melaksanakan pengumpulan data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan bidang tanah sebanyak 250 bidang sampai dengan tahapan penyuluhan DIP4T, verifikasi P4T dan pengumpulan data sekunder," katanya.

Dalam hal pembuatan peta zona nilai tanah, kata dia, BPN Babel saat ini sedang melakukan pengolahan data tanah seluas 80.000 hektare, sedangkan dalam upaya pengendalian dan penanganan sengketa, telah dilakukan penyelesaian permasalahan pertanahan sebanyak 10 kasus sesuai dengan target Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: BPN Babel menghentikan penerbitan sertifikat tanah analog
Baca juga: BPN Babel terbitkan 673 sertifikat tanah elektronik
Baca juga: Kanwil ATR/BPN Babel selesaikan sertifikasi 20.134 bidang tanah

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024