"Sebenarnya, kami IKA UPN Veteran Jatim ini berdasarkan AD/ART yang kami miliki, atau yang kami sudah punya sebagai pegangan, di mana tata tertib mengenai keanggotaan dan lain-lain, ada di sana. Salah satu di antaranya adalah di pasal 6, terutama itu
Surabaya (ANTARA) - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur menegaskan netral dan tidak terlibat dalam politik praktis dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua IKA Pertanian UPN Veteran Jatim Wahyu Herdiyanto di Surabaya, Selasa menyatakan hal itu kembali ditegaskan buntut adanya oknum dari IKA UPN Veteran Jatim yang memihak salah satu calon di Pilkada 2024.
"Sebenarnya, kami IKA UPN Veteran Jatim ini berdasarkan AD/ART yang kami miliki, atau yang kami sudah punya sebagai pegangan, di mana tata tertib mengenai keanggotaan dan lain-lain, ada di sana. Salah satu di antaranya adalah di pasal 6, terutama itu, kita tidak memihak atau tidak masuk politik praktis," kata Wahyu.
Dengan sikap IKA UPN Veteran Jatim yang sudah jelas netral sesuai dengan AD/ART, kata dia, maka jika ada anggota atau pengurus yang menyimpang atau tetap memihak kepada salah satu paslon dengan membawa nama IKA UPN Veteran Jatim, maka harus diluruskan.
"Tentunya kami harus mengklarifikasi, bahwa sebenarnya kita UPN Jatim adalah netral," ujarnya.
IKA UPN Veteran Jatim, lanjut dia, lebih fokus pada kegiatan-kegiatan sosial atau kerukunan dari para alumni. Sehingga, tidak dibenarkan jika tiba-tiba ikut politik praktis atau memihak pada calon-calon kepala daerah.
Sementara itu, Ketua IKA Arsitektur dan Desain UPN Veteran Jatim Diyan Lesmana mengatakan bahwa secara personal, alumni kampus tersebut boleh saja memihak pada pasangan calon, tetapi jika membawa nama IKA UPN Veteran Jatim maka sudah menyimpang dari AD/ART.
"Berpolitik secara personal, individu, silahkan, kami tidak membatasi itu. Tapi kalau membawa simbol, membawa institusi IKA UPN kami keberatan," katanya.
Sebagai pengurus ketua IKA UPN Veteran Jatim, ia mengingatkan, bahwa apa yang dilakukan oleh alumni yang membawa nama IKA harus terukur, sehingga tidak melenceng dari aturan yang telah dipedomani.
"Artinya harus terkonfirmasi, jadi jangan jalan sendiri. Ini yang kami maksud di dalam pasal 6 tersebut," ucapnya.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024