'Standing position'-nya kepala desa itu jelas, tidak boleh berpolitik dan segala macam.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai standing point (posisi) kepala desa di Pilkada 2024 sudah jelas.

"Semuanya sudah diatur ya. Kita juga punya Undang-Undang Pemerintahan Desa (UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, red.), standing position-nya kepala desa itu jelas, tidak boleh berpolitik dan segala macam," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penindakan terhadap kepala desa yang tidak netral selama pilkada mengikuti aturan yang ada.

"Ini 'kan hajatnya rakyat, hajatnya masyarakat. Tentu yang harus punya hak untuk memilih, dan menentukan siapa nanti kepala daerah yang terpilih, ya rakyat. Jangan ada intervensi dari institusi-institusi apa pun, termasuk kepala desa," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa antisipasi dugaan pelanggaran pilkada oleh kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.

"Larangannya sangat jelas. Kepala desa dilarang untuk berkampanye untuk calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah nanti," kata Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9).

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye.

Pada tanggal 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

Baca juga: Komisi II DPR sebut penurunan calon tunggal di pilkada sudah maksimal
Baca juga: Komisi II DPR ingatkan peserta pilkada berkampanye tanpa cara negatif

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024