Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas, dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Pada Selasa (6/5), KPK meminta keterangan Suryadharma dalam kaitannya dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Selepas diperiksa KPK Selasa itu, Suryadharma mengaku tidak mampu menjangkau terlalu detail ke jajaran di bawahnya terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh KPK.
"Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK yang pada saat ini melakukan penyelidikan. Saya tidak bisa menjangkau terlalu detail, ke bawah, karena penyelenggaraan haji dengan total 194 ribu jamaah haji itu bukan pekerjaan yang mudah," kata Suryadharma.
Suryadharma mengatakan Tim Penyelidik KPK menanyakan penyelenggaraan haji pada 2012-2013 terutama pengadaan catering dan pengadaan perumahan di Arab Saudi.
"Itu juga ditanyakan kepada saya. Saya tidak tahu persis apakah ada permainan semcam itu yang dilakukan oleh Komisi VIII. Saya tidak tahu apakah ada anggota Komisi VIII yang melakukan bisnis-bisnis itu," kata Suryadharma.
Dia mengatakan keberadaan pemondokan-pemondokan haji yang tidak layak baru diketahui ketika evaluasi penyelenggaraan pada empat hari hingga lima hari setelah penyelenggaraan haji.
"Di situlah muncul persoalan, antara lain perumahan yang dikategorikan jelek. Perumahan itu dimiliki satu orang dan kami diminta ambil atau tidak ambil semuanya. Tim perumahan kami merasa terdesak karena terikat waktu dan pesaing dari negara lain yang juga butuh rumah," kata Suryadharma.
DEia mengatakan dana total haji selama satu tahun hingga saat ini berjumlah sekitar Rp70 triliun dan manfaat atau bunga dari dana itu dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk peningkatan kualitas layanan.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014