Pengesahan RUU JPH ini sebenarnya tergantung Presiden SBY. Kapan mau disahkan. Karena masalahnya ada di eksekutif,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panja Halal DPR Raihan Iskandar mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) tergantung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pengesahan RUU JPH ini sebenarnya tergantung Presiden SBY. Kapan mau disahkan. Karena masalahnya ada di eksekutif," ujar Raihan dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis.
Jika biasanya, dalam pembahasan RUU yang bertentangan ada di legislatif maka dalam RUU JPH ini masih ada pertentangan di eksekutif.
"Kalau di legislatif bisa diselesaikan dengan voting. Tapi kalau eksekutif, Presiden SBY harus turun tangan. Beliau yang bisa memerintahkan," jelas dia.
Dia menambahkan tujuan dari RUU JPH itu adalah untuk memberi kenyamanan dan perlindungan bagi umat Islam untuk mendapatkan makanan halal.
"Prinsipnya RUU JPH harus mampu memberi jaminan dan perlindungan."
Namun dalam perjalannya, RUU JPH yang sudah dibahas sejak 2004, belum menunjukkan tanda-tanda akan disahkan menjadi UU. Pasalnya masih ada perdebatan antara eksekutif dan legislatif mengenai siapa yang akan mengeluarkan sertifikasi halal, dan apakah sertifikasi halal itu wajib atau hanya sukarela.
"Di DPR pun sebenarnya ada perbedaan mengenai wajib atau sukarela. Tapi bisa diselesaikan dengan voting," kata dia,
Raihan mengharapkan RUU JPH itu bisa disahkan pada akhir periode DPR 2009-2014.
Sementara Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin mengatakan pihaknya menginginkan agar sertifikasi halal itu wajib karena bertujuan untuk melindungi umat Islam di Tanah Air.
"Hingga saat ini, masih belum ada kesepakatan mengenai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal," jelas dia.
MUI, sambung Maruf, hanya ingin kewenangan sertifikasi, audit, dan fatwa.
(I025/S025)
Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014