"Williams telah menjalani proses hukum dan semua jalur hukum, termasuk lebih dari 15 sidang, dalam upaya membuktikan dirinya tidak bersalah dan membatalkan hukumannya," kata Gubernur Mike Parson dalam sebuah pernyataan.
Pada 2001, Williams (55 tahun) dihukum dan dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Felicia Gayle, mantan reporter surat kabar yang ditemukan tewas ditikam di rumahnya pada 1998.
Sejak awal, William mengeklaim dirinya tidak bersalah dan eksekusi hukumannya ditunda pada 2015 dan 2017 untuk melakukan tes DNA tambahan. Sebelumnya, terungkap bahwa DNA William tidak ditemukan pada senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan.
Pada Januari, jaksa mengajukan penangguhan eksekusi dengan alasan bahwa pengujian DNA pada senjata itu bisa membatalkan status Williams sebagai tersangka.
Bulan lalu, argumen itu ditolak setelah uji baru mengungkapkan bahwa senjata itu salah ditangani oleh penyidik sehingga mencemarkan bukti yang bisa dipakai untuk membebaskan Williams.
Penasihat hukum kedua pihak menerima laporan yang menunjukkan bahwa DNA pada senjata itu milik asisten jaksa penuntut dan seorang penyidik yang memegangnya tanpa sarung tangan sebelum persidangan.
Tes baru DNA itu melemahkan argumen jaksa dan sepenuhnya mendukung putusan pengadilan wilayah bahwa bukti tersebut tidak menunjukkan adanya pelaku lain, menurut Mahkamah Agung dalam putusannya pada Senin.
Williams rencananya akan disuntik mati pada Selasa pukul 18.00 (Rabu 06.00 WIB).
Sejak putusan itu dikeluarkan, Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), organisasi pembela hak sipil dan kebebasan Muslim terbesar di AS, mengeluarkan petisi kepada Gubernur Missouri agar rencana eksekusi itu dibatalkan. Lebih dari 35.000 orang telah menandatangani petisi itu.
Dalam pernyataannya, Wakil Direktur Nasional CAIR Edward Ahmed Mitchell menilai eksekusi "tidak bisa diterima" jika ada bukti kredibel yang menunjukkan bahwa Williams tidak bersalah.
"Gubernur Parson memiliki kewenangan untuk mencegah eksekusi yang salah ini," kata Mitchell.
Dia menambahkan bahwa tak seorang pun boleh dihukum mati ketika masih ada keraguan soal kesalahan terpidana, terutama dalam "kasus-kasus yang sarat dengan bias rasial dan kegagalan sistemik."
Sumber: Anadolu
Baca juga: Kemlu pulangkan WNI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi
Baca juga: Trump akan berlakukan lagi hukuman mati kalau terpilih jadi presiden
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024