Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan nomor 100.2.1.3 - 3699 dan nomor 100.2.1.3 - 3756.
Adhy Karyono mengatakan pelantikan Pj bupati dan wali kota ini dilakukan berdasarkan pasal 14 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2024.
Sesuai aturan yang berlaku, masa jabatan Pj Bupati dan Pj wali kota adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
"Dengan dilantiknya Pj Wali Kota Probolinggo dan Pj Bupati Pasuruan, maka mulai sekarang saudara mengemban tugas dan tanggung jawab mengawal pembangunan dan pilkada serentak di wilayah masing-masing sampai dilantik-nya kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024," kata Adhy.
Terkait pelaksanaan tugas sebagai Pj Wali Kota Probolinggo dan Pj Bupati Pasuruan, Adhy mengingatkan agar masing-masing Pj memahami tugas dan wewenang yang tercantum dalam pasal 65 ayat (1) dan (2) UUD no 23 tahun 2014.
Salah satunya yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang diterapkan bersama DPRD.
"Secara khusus, saya meminta kepada pimpinan DPRD serta forum koordinasi pimpinan daerah masing-masing serta seluruh stakeholder agar menjalin koordinasi dan kontribusi yang konstruktif untuk memelihara situasi kondusif, aman dan tertib sehingga penyelenggara pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan berjalan dengan lancar," ucap Adhy.
Tidak hanya itu, beberapa tugas dan tanggung jawab Pj bupati dan wali kota terkait pembahasan dan penyusunan anggaran dalam RAPBD 2025 juga dipesankan Adhy agar dikawal dengan baik. Agar kepala daerah yang nantinya terpilih sudah memiliki kiblat dalam melaksanakan berbagai program yang sudah direncanakan.
"Saya minta seluruh Pj wali kota dan Pj bupati berkoordinasi dengan baik bersama mitra kerja, yakni DPRD di masing-masing wilayah," ujarnya.
Kemudian, Adhy menyampaikan pada Pj Bupati Pasuruan dan Pj Wali Kota Probolinggo bahwa mereka juga mempunyai tugas mengawal dan memfasilitasi persiapan sampai dengan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
"Mengawal tahapan-tahapan Pilkada sangat berat mengingat posisi Jawa Timur sangat dinamis maka perlu sosialisasi dan edukasi terhadap dari masing-masing Pj kepada masyarakat jelang pilkada serentak yang dimulai tanggal 27 November," tuturnya.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim optimistis smelter Freeport Gresik dongkrak ekonomi
Baca juga: Pj Gubernur memastikan harga bahan pokok di Jatim terkendali
Baca juga: Pj Gubernur Jatim optimistis smelter Freeport Gresik dongkrak ekonomi
Baca juga: Pj Gubernur memastikan harga bahan pokok di Jatim terkendali
Dan yang tak kalah penting, Adhy menambahkan pentingnya peran Pj wali kota dan Pj bupati untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah masing-masing jelang Pilkada Serentak 2024.
Ia meminta agar seluruh penjabat kepala daerah mampu memanfaatkan seluruh aset, fasilitas dan Sumber Daya Manusia agar berjalan dengan baik dan tidak bersentuhan dengan menguntungkan salah satu calon dalam pilkada serentak.
"Netralitas ASN perlu kita jaga supaya nantinya kepala daerah yang dipilih sesuai dengan amanat dan hati nurani masyarakat," ujarnya.
Kepada Pj Wali Kota Probolinggo dan Pj Bupati Pasuruan yang dilantik serta Pj periode sebelumnya, Adhy mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengabdian selama mengemban tugas sebagai kepala daerah dan semoga penjabat yang baru mampu menjalankan program untuk pembangunan masyarakat.
"Laksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara sehingga mampu memberikan manfaat kepada masyarakat," katanya.
"Laksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara sehingga mampu memberikan manfaat kepada masyarakat," katanya.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024