Sukabumi (ANTARA News) - Kepolisian sudah menyerahkan berkas penyidikan tahap pertama kasus kejahatan seksual tersangka AS alias Emon terhadap lebih dari 100 anak ke Kejaksaan Negeri Sukabumi.
"Sudah kami limpahkan dan menunggu hasil pihak kejaksaan apakah dalam berkas tersebut ada revisi atau tidak, jika tidak maka kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan tahap dua sehingga Emon bisa segera dijadikan tahanan kejaksaan," kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso, kepada Antara, Kamis.
Hari menjelaskan polisi sudah menyelesaikan penyidikan tahap pertama dalam kasus paedofil itu dan berharap kasus tersebut bisa segera disidangkan.
Ia juga menjelaskan bahwa sampai sekarang jumlah korban yang melaporkan kejahatan Emon sudah bertambah menjadi 118 anak dan dari jumlah tersebut 36 anak di antaranya diduga menjadi korban sodomi Emon.
Emon saat ini ditahan di sel Markas Kepolisian Resor Sukabumi. Polisi masih memburu dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan seksual Emon.
Polisi menjerat para tersangka dengan dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Awalnya kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan, namun pasal itu dirasa kami kurang pas karena hukumannya sangat rendah untuk seorang paedofil yakni hanya lima tahun sehingga kami mencabut pasal tersebut dan berharap Emon bisa mendapat hukuman seberat-beratnya," kata Hari.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014