Penahanan terhadap para tersangka Zulkarnain Karim dan Erwin berdasarkan pertimbangan dari jaksa penuntut serta alasan lainnya yang dikhawatirkan tersangka dapat melarikan diri,"

Pangkalpinang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, menahan mantan Walikota Zulkarnain Karim terkait kasus dugaan korupsi ruislag pada tahun 2005 hingga 2006 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai senilai Rp957 Juta lebih.

"Penahanan terhadap para tersangka Zulkarnain Karim dan Erwin berdasarkan pertimbangan dari jaksa penuntut serta alasan lainnya yang dikhawatirkan tersangka dapat melarikan diri. Penahan tersebut akan dilakukan selama 20 hari kedepan sampai masa persidangan dimulai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Leo Simanjuntak, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya telah menerima limpahan berkas tahap dua yang sudah P21 dari mabes polri, karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kota Pangkalpinang.

Sebelumnya berkas tersebut dilimpahkan ke Kejati Babel dan secara administrasi harus diserahkan ke Kejari pangkalpinang.

"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas tahap dua dari mabes polri dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Zulkarnen Karim dan Erwin. Berkas tersebut merupakan pengembangan dari perkara terdakwa sebelumnya Andirozano dan Effendi," ucapnya.

Ia menjelaskan penahanan terhadap tersangka merupakan pendapat dan usulan dari jaksa penuntut umum berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan barang bukti.

"Penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penuntutan dipersidangan nanti, selain itu agar berjalan lebih lancar dan lebih cepat, selain itu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau melakukan tindak pidana lain," ungkapnya.

Ia mengungkapkan setelah selesai pemeriksaan dan akan dilakukan penahan, kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

"Permohonan penagguhan dari penasehat hukum tersangka untuk saat ini belum bisa kami penuhi dan tersangka saat ini tetap dilakukan penahanan dengan harapan perkara ini bisa secepatnya dilakukan penuntutan kepersidangan," ujarnya.

Ia menuturkan, dalam perkara ini, jaksa penuntut sebanyak 13 orang yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

"Saya telah meminta kepada para Jaksa untuk segera mempersiapkan berkasnya agar bisa segera dipersidangkan. Tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," katanya.
(KR-OSH/J008)

Pewarta: Ongku Sutan Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014