Saat ini kami sedang mempersiapkan sejumlah alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan nanti dan sidang perdana kasus PHPU itu pada tanggal 23 Mei 2014,"

Sampang (ANTARA News) - Sebanyak lima partai politik peserta pemilu mengajukan gugatan perolehan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), kata komisioner KPU Sampang, Jawa Timur, Miftahur Rozaq.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan sejumlah alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan nanti dan sidang perdana kasus PHPU itu pada tanggal 23 Mei 2014," kata Miftahur Rozaq kepada Antara per telepon, Rabu malam.

Ia menjelaskan, kelima partai politik yang mengajukan gugatan itu, masing-masing Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sampang.

Hasil perolehan suara pemilu yang disengketakan ialah di Daerah Pemilihan (Dapil), 2, 3 dan dapil 4 yang tersebar di 36 desa di Kabupaten Sampang.

"Makanya, tadi kami membuka kotak suara untuk mengambil form C1 dan form model D1 dan DA sebagai alat bukti untuk persidangan kasus PHPU itu yang rencananya akan digelar pada 23 Mei 2014 nanti dan baru saja selesai," katanya.

Selain lima partai politik, PHPU juga diajukan seorang calon anggota DPD bernama Dewi Astuti.

Miftahur Rozaq menjelaskan, dengan adanya sengketa pemilu dan pembukaan kotak suara untuk mengetahui hasil perolehan suara pada form model C1, D1 dan model DA tersebut, maka tidak menutup kemungkinan, hasil perolehan suara caleg bisa berubah.

"Tapi apapun keputusan MK nantinya, tetap harus kita terima, dan kita hormati, karena keputusan MK tentunya mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap," katanya menjelaskan.
(KR-ZIZ/M026)

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014