Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Puadi mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diperlukan sebab waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 relatif singkat.

“Ini dikarenakan penanganan tindak pidana kaitannya dengan batasan waktu yang sangat-sangat singkat. Kita punya waktu tiga hari, ketika dibutuhkan keterangan tambahan, punya dua hari, sehingga perlu adanya koordinasi antara unsur kepolisian dan kejaksaan agar tidak menghambat proses tersebut,” kata dia dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang digelar secara hibrida dan disaksikan dari Jakarta, Senin.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut, mengatakan Sentra Gakkumdu diperlukan mengingat orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan yang tidak adil atau curang.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa perlu adanya penindakan tindakan yang tidak adil atau curang, sehingga butuh peran kepolisian dan kejaksaan yang menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu.

“Peran polisi, kemudian jaksa, sangat kami harapkan mengingat keterbatasan kewenangan, terutama yang dimiliki pengawas pemilu, yang mana dengan waktu yang singkat pengawas tidak bisa memanggil secara paksa untuk dimintai keterangan, tidak bisa menyita barang bukti, sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Pada 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

Baca juga: Bawaslu RI instruksikan jajaran antisipasi kampanye di luar tahapan
Baca juga: Bawaslu RI pastikan seluruh pengawas pemilu kawal penetapan cakada
Baca juga: Bakal cakada gagal ikut pilkada bisa ajukan sengketa ke Bawaslu RI

 

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024