Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai guna membantu dalam urusan administrasi seperti surat menyurat dan dokumen penting dalam bentuk elektronik.

E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus yang mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia, dikutip dari laman Peruri.

E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik, penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Baca juga: Apa itu e-Meterai dan manfaatnya?

Penggunaan e-Meterai telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 dan Nomor 134/2021, serta UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Meterai elektronik atau e-meterai yang dirilis dengan nominal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). E-meterai Rp10.000 memiliki dimensi berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, serta dilengkapi kode unik berupa nomor seri.

Kemudian, pada e-Meterai juga terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai sebagaimana yang melekat dalam e-Meterai tersebut.

Adapun untuk harga e-Meterai atau meterai elektronik dijual senilai nominal meterai elektronik yaitu Rp10.000 per label. Namun, harga yang diatur ini merupakan harga dari distributor dan pemungut bea meterai. Sedangkan harga dari pengecer tidak diatur.

Pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik atau e-Meterai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, demikian mengutip Peruri.

Baca juga: Cara menggunakan e-Meterai secara online

Baca juga: Cara daftar dan login e-Meterai secara online

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024