Ini akan kita siapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan teknis di Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan Pemerintah bakal menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR).

“Ini akan kita siapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan teknis di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Febrio saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024 di Jakarta, Senin.

Setelah regulasi siap, lanjut Febrio, Pemerintah Indonesia akan melaporkannya ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Kebijakan baru akan diterapkan secara efektif setelah itu.

“STTR akan kita lanjutkan prosesnya,” tutur dia.

Dalam kesempatan terpisah, DJP menyebut STTR bisa membantu mendongkrak penerimaan pajak di Indonesia.

STTR merupakan ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya, termasuk jasa.

Dalam ketentuan STTR, jika suatu perusahaan di Indonesia melakukan pembayaran kepada perusahaan lain dalam grup yang berada di luar negeri, pembayaran ini harus dikenakan pajak dengan tarif minimum 9 persen di negara tempat perusahaan penerima berada.

Jika negara penerima menerapkan tarif pajak di bawah 9 persen, Indonesia sebagai negara sumber pembayaran bisa mengenakan pajak tambahan atas pembayaran tersebut. Pengenaan inilah yang menjadi potensi tambahan penerimaan pajak bagi Indonesia.

Selain dapat meningkatkan penerimaan, implementasi STTR juga bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran atau pengelakan pajak yang agresif antarperusahaan dalam grup yang ada di berbagai negara. STTR juga akan memperkuat ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang ada saat ini.

MLI STTR merupakan salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara/yurisdiksi lain.

Pajak tambahan ini akan dikenakan setelah tahun pajak di mana pembayaran terjadi berakhir, karena ada syarat-syarat tertentu (materiality threshold) yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5 persen (mark-up threshold).

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024