Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ahmadi Noor Supit optimistis MK tidak akan mengabulkan pemohonan membubarkan Banggar DPR yang diajukan Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara (TAPKN).
"Kami yakin, MK tidak mungkin kabulkan tuntutan pemohon untuk membubarkan Banggar DPR. Sebab, Banggar sebuah alat kelengkapan yang berada di bawah DPR , yang resmi dan sah, dan diatur UU," ujar Ahmadi Noor Supit di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Ahmadi mengatakan, jika Banggar di bubarkan maka hal itu sama saja akan mengurangi kewenangan yang dimiliki DPR, dalam fungsi budgeting (anggaran) .
Menurut dia, akan lebih berbahaya jika penyusunan anggaran dan pengaturan keuangan Negara tidak melibatkan DPR dan tidak di control parlemen.
"Saya rasa jika sampai Banggar di bubarkan, itu akan memangkas fungsi anggaran yang dimiliki DPR. Karena itu saya rasa , sebuah hal yang tidak mungkin terjadim," ujar politisi Golkar tersebut.
Seperti diketahui, tim TAPKN mengajukan uji materinya untuk mengurangi dan membatasi berbagai kewenangan DPR dalam perencanaan anggaran melalui Banggar-nya.
Menurut mereka, DPR memiliki kewenangan yang berlebihan seperti mengurus anggaran sampai terperinci dan "praktik perbintangan" (pemberian tanda bintang pada anggaran yang belum disetujui DPR).
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014