Jakarta (ANTARA) - Pemerintah kini tidak hanya menyediakan meterai tempel dalam bentuk fisik, namun juga menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai. Bahkan, pembelian e-Materai dapat dilakukan secara online.

Masyarakat dapat menggunakan e-Meterai untuk urusan administrasi seperti surat menyurat dan dokumen yang berbentuk elektronik. E-Meterai yang dirilis nilainya Rp10.000 dengan bentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda, serta dilengkapi kode unik berupa nomor seri.

Penggunaan e-Meterai dapat dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Baca juga: Cara menggunakan e-Meterai secara online

Tentunya pembelian e-Meterai berbeda dengan meterai fisik, pembelian meterai elektronik atau e-Meterai dapat dilakukan melalui portal Point Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai Peruri. Melansir dari laman Peruri, berikut daftar distributor resmi meterai elektronik atau e-Meterai, di antaranya:

1. PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
6. Digital Logistik Internasional: https://dli.e-meterai.co.id/

Baca juga: Cara daftar dan login e-Meterai secara online

Cara membeli e-Meterai juga terbilang mudah dan dilakukan secara online. Berikut cara membeli e-meterai:
1. Kunjungi tautan atau laman pembelian e-Meterai yang bisa dipilih dari distributor resmi
2. Klik menu “Beli e-Meterai”
2. Login akun menggunakan email dan password. Jika Anda baru pertama kali menggunakan e-Meterai, bisa klik opsi “Daftar di sini”
3. Pilih jenis user yang diinginkan: Personal/Enterprise/Wholesale. Personal untuk pembelian individu, Enterprise untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan, Wholesale untuk menjadi retailer
4. Isi data diri kemudian unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan
5. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan melalui SMS sebagai proses validasi
6. Setelah berhasil tervalidasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan dan keinginan.

Selain itu, meterai elektronik atau e-Meterai bisa dibeli melalui Alfamart, Indomaret, maupun Kantor Pos.

Baca juga: Apa itu e-Meterai dan manfaatnya?

Baca juga: Peruri pastikan layanan e-meterai normal jelang batas pendaftaran CPNS

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024