dua diantaranya yakni AB dan YM merupakan mahasiswa jurusan hukum di Tanjung Barat, Jagakarsa
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap tiga pelaku kredit (leasing) motor gadungan berinisial Y, YW, dan AB yang melakukan aksinya di Jalan Madrasah, Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (18/9) lalu.
 
"Ada tiga  pelaku kami amankan,  dua diantaranya yakni AB dan YM merupakan mahasiswa jurusan hukum di Tanjung Barat, Jagakarsa," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca juga: Korban pengeroyokan penagih utang gugat perusahaan pembiayaan

Anggiat mengatakan modus dari pelaku dengan mengaku sebagai pihak kredit motor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan sasaran anak-anak sekolahan.
 
Modus ini telah dilakukan sejak lama hingga pelaku mengaku lupa jumlah tempat kejadian perkara (TKP) dan motor yang disasar. Adapun alasannya untuk memenuhi biaya hidup.
 
Terbarunya, ketiga pelaku melakukan aksinya di dua lokasi berbeda di kawasan Pasar Minggu. Bahkan, mereka berhasil menggasak dua sepeda motor dalam sehari.

Baca juga: Polda Metro Jaya tetapkan tujuh tersangka dalam kasus "debt collector"
 
"Jadi pelaku awalnya berkumpul, ada enam orang (tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang/ DPO) naik sepeda motor, ada yang saling berboncengan, mereka berputar-putar dahulu mencari target secara acak," tuturnya.
 
Adapun modus pelaku mencari target anak sekolahan yang terlihat polos dengan tiba-tiba memberhentikan mereka. Kemudian, pelaku menyatakan motor korban bermasalah dengan pihak kredit.
 
Lalu, para pelaku meminta identitas korbannya, kemudian menyuruh korban ikut dalam boncengan pelaku. Saat menjalankan motor, pelaku pura-pura menjatuhkan identitas korban dan meminta korban mengambilnya.

Baca juga: Polda Metro tangkap tiga penagih utang dan tujuh preman
 
"Di situ, pelaku membawa kabur motor korbannya, lalu membawanya ke kawasan Pondok Gede untuk disimpan. Rencananya akan dijual, tapi tertangkap dahulu," katanya.
 
Korban merupakan anak kelas 1 SMA berinisial BM pemilik motor Vespa matic dan A pemilik motor Honda Beat.
 
Kini Kepolisian tengah memburu pelaku penjual motor yang terlibat.
 
Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
 
Pihak Kepolisian mengimbau kepada orangtua untuk memberikan motor kepada anak yang sudah cukup umur dan memiliki SIM. Diharapkan korban berani melapor ke kantor polisi terdekat.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024