Sampai dengan saat ini, hanya ada 34 diskotik di Jakarta
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI mengatakan penutupan tempat hiburan malam Stadium di Jakarta Barat harus dijadikan peringatan bagi tempat hiburan lain di Jakarta.

"Penutupan diskotik Stadium itu merupakan bentuk pelajaran dan peringatan keras bagi tempat-tempat hiburan lain yang ada di Jakarta," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budhiman di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penutupan tempat hiburan tersebut juga merupakan salah satu bentuk peningkatan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Kota Jakarta.

Sejauh ini, sambung dia, setidaknya sudah ada tiga tempat hiburan malam (diskotik) yang sudah dicabut izinnya karena tersangkut kasus peredaran narkoba.

"Ini merupakan bukti bahwa kita tidak main-main dalam melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam yang bandel atau dijadikan tempat peredaran barang haram itu," ujar Arie.

Dia mengatakan, pencabutan izin operasional diskotik Stadium telah lebih dulu mendapat persetujuan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Sampai dengan saat ini, hanya ada 34 diskotik di Jakarta. Sejak tahun 1995, Pemprov DKI sudah tidak mengeluarkan izin lagi untuk diskotik. Penutupan Stadium pun sudah dapat persetujuan dari Wakil Gubernur DKI," tutur Arie.

Lebih jauh, dia mengungkapkan bahwa penutupan diskotik Stadium tidak akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

"Karena pajak hiburan bukan hanya berasal dari tempat hiburan malam, tetapi juga bioskop dan tempat hiburan lainnya. Jadi, kalau satu diskotik ditutup tidak akan mempengaruhi PAD DKI," tambah Arie.

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014