kami terus pastikan agar desainnya tak mendisrupsi industri makanan dan minuman

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu memastikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) nantinya tak akan mengganggu industri makanan dan minuman.

“Desainnya kami siapkan dengan Komisi XI DPR. Tapi, kami terus pastikan agar desainnya tak mendisrupsi industri makanan dan minuman,” kata Febrio saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024 di Jakarta, Senin.

Febrio menyebut kebijakan nantinya diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku di level produsen dan konsumen, sehingga disinsentif ini bisa memperbaiki pola konsumsi masyarakat ke arah yang lebih sehat.

“Kami akan lihat pola konsumsi gula oleh masyarakat, yang diharapkan bisa menurunkan prevalensi penyakit diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya,” tutur dia.

Penjelasan Febrio itu merespons usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR soal tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun 2025 sebesar 2,5 persen.

Baca juga: Kemenkeu terima usulan BAKN DPR terkait cukai minuman manis 2,5 persen

Baca juga: Kemenperin: Cukai minuman berpemanis berdampak kurang baik pada IKM

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan, Selasa (10/9), Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.

BAKN mendorong pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut. Di samping itu, juga untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT).

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” ujar Wahyu.

Selain cukai MBDK, BAKN juga mendorong pemerintah untuk menaikkan CHT jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun selama dua tahun ke depan.

Hal itu dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.

Baca juga: Apindo desak konsultasi publik soal aturan cukai minuman berpemanis

Baca juga: Kemenkeu alokasikan Rp492,08 miliar untuk penguatan Bea Cukai

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024