Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pihaknya secara aktif menyampaikan usulan soal pengecualian komoditas yang dianggap sebagai barang penting yang dibutuhkan masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Kementerian Perdagangan secara aktif menyampaikan masukan untuk pengecualian komoditas yang kami anggap sebagai barang strategis yang dibutuhkan oleh masyarakat pada masa liburan tersebut,” ujar Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Sugy Atmanto di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan jenis barang yang mendapatkan pengecualian pembatasan angkutan barang saat Natal dan Tahun Baru meliputi beras, gula pasir, tepung terigu, kedelai/tahu/tempe, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah dan bawang putih, cabai, ikan segar, susu, pupuk, hewan ternak dan uang.

Pengecualian itu menurutnya diharapkan mampu mencegah adanya kelangkaan barang di daerah-daerah sehingga berdampak pada kenaikan harga yang memicu inflasi termasuk produk berupa air minum dalam kemasan (AMDK).

Ia menjelaskan, kementerian terkait yakni Kementerian Perhubungan pun telah mendukung angkutan AMDK sebagai pengecualian pembatasan angkutan barang pada perayaan libur nasional dan libur keagamaan untuk menghindari kelangkaan pasokan dalam beberapa waktu.

Upaya tersebut juga diimbangi dengan sosialisasi kebijakan pembatasan angkutan barang baik di darat maupun pelabuhan pada saat menjelang dan sesudah perayaan natal dan tahun baru kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha, jasa angkutan hingga pemerintah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kemenhub Yufridzon Gandoz mengungkapkan, selain menggandeng sejumlah pemangku kepentingan dalam pengaturan lalu lintas lewat manajemen dan rekayasa lalu lintas (MRLL), pihaknya juga melakukan pembatasan operasional mobil barang sebagaimana berkaca pada penerapan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Selain itu, pembatasan operasional mobil barang juga dilakukan yang meliputi pembatasan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan serta mobil barang untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) dan hasil tambang serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Sementara kendaraan yang dikecualikan dalam pembatasan yakni BBM atau BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak hingga sejumlah bahan pokok.

Baca juga: Kemendag minta relaksasi dari pembatasan angkutan logistik saat HBKN
Baca juga: Sumut batasi operasional angkutan barang saat arus mudik Lebaran
Baca juga: Pelindo diskon tagihan jasa penumpukan saat pembatasan angkutan barang

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024