Jakarta (ANTARA) - Penggunaan meterai kini tidak hanya dalam bentuk fisik meterai tempel, namun juga sudah bisa dilakukan secara elektronik menggunakan e-Meterai atau meterai elektronik.
Meterai elektronik atau e-Meterai dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan surat resmi, perjanjian, kontrak, dan berbagai dokumen hukum lainnya yang berbentuk elektronik. Penggunaan e-Meterai ini sangat penting karena berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.
Berbeda dengan penggunaan meterai fisik, e-Meterai dapat dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
Membeli meterai elektronik atau e-meterai dapat dilakukan melalui portal Point Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai Peruri. Melansir dari laman Peruri, berikut daftar distributor resmi meterai elektronik atau e-meterai, di antaranya:
- PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
- Digital Logistik Internasional: https://dli.e-meterai.co.id/
Cara penggunaan e-Meterai
Sebelum melakukan pembubuhan e-Meterai terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti pastikan dokumen sudah di tanda tangani. Kemudian, dokumen elektronik yang diberi e-Meterai berukuran maksimal 800 Kb, ukuran A4 dalam format PDF minimum versi 1.6, dilansir akun Instagram @peruri.digital.
Adapun cara menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai dilakukan secara online, sebagai berikut:
- Kunjungi tautan atau laman pembelian e-Meterai yang bisa dipilih dari distributor resmi
- Klik menu “Beli e-Meterai”
- Login akun menggunakan email dan password
- Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, "Pembelian dan Pembubuhan"
- Pilih tahap "Pembubuhan" (jika sudah membeli e-Meterai)
- Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF yang ingin dibubuhkan meterai elektronik
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penggunaan e-Meterai dan tanda tangan digital diposisikan secara berdampingan, agar tidak menutupi QR code. Tanda tangan bisa dibubuhkan di sebelah kanan e-Meterai
- Klik "Bubuhkan Meterai", kemudian pilih opsi "Yes"
- Pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
- Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Dokumen yang telah berhasil dibubuhi e-Meterai otomatis akan terkirim ke e-mail, kemudian unduh dokumen tersebut.
Baca juga: Cara daftar dan login e-Meterai secara online
Baca juga: Peruri pastikan layanan e-meterai normal jelang batas pendaftaran CPNS
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024