Jakarta (ANTARA) - Penggunaan meterai kini tidak hanya dalam bentuk fisik meterai tempel, namun juga sudah bisa dilakukan secara elektronik menggunakan e-Meterai atau meterai elektronik.

Meterai elektronik atau e-Meterai dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan surat resmi, perjanjian, kontrak, dan berbagai dokumen hukum lainnya yang berbentuk elektronik. Penggunaan e-Meterai ini sangat penting karena berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.

Berbeda dengan penggunaan meterai fisik, e-Meterai dapat dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Membeli meterai elektronik atau e-meterai dapat dilakukan melalui portal Point Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai Peruri. Melansir dari laman Peruri, berikut daftar distributor resmi meterai elektronik atau e-meterai, di antaranya:
  1. PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/
  2. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  3. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
  6. Digital Logistik Internasional: https://dli.e-meterai.co.id/
Baca juga: Apa itu e-Meterai dan manfaatnya?

Cara penggunaan e-Meterai

Sebelum melakukan pembubuhan e-Meterai terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti pastikan dokumen sudah di tanda tangani. Kemudian, dokumen elektronik yang diberi e-Meterai berukuran maksimal 800 Kb, ukuran A4 dalam format PDF minimum versi 1.6, dilansir akun Instagram @peruri.digital.

Adapun cara menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai dilakukan secara online, sebagai berikut:
  • Kunjungi tautan atau laman pembelian e-Meterai yang bisa dipilih dari distributor resmi
  • Klik menu “Beli e-Meterai”
  • Login akun menggunakan email dan password
  • Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, "Pembelian dan Pembubuhan"
  • Pilih tahap "Pembubuhan" (jika sudah membeli e-Meterai)
  • Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF yang ingin dibubuhkan meterai elektronik
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penggunaan e-Meterai dan tanda tangan digital diposisikan secara berdampingan, agar tidak menutupi QR code. Tanda tangan bisa dibubuhkan di sebelah kanan e-Meterai
  • Klik "Bubuhkan Meterai", kemudian pilih opsi "Yes"
  • Pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
  • Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Dokumen yang telah berhasil dibubuhi e-Meterai otomatis akan terkirim ke e-mail, kemudian unduh dokumen tersebut.
Perlu diperhatikan, dokumen yang telah diberi e-Meterai tidak boleh diubah atau kompres ukurannya. Selain itu, apabila dokumen elektronik yang memiliki e-Meterai dicetak, sifatnya menjadi dokumen salinan karena dokumen aslinya ada pada dokumen elektronik.

Baca juga: Cara daftar dan login e-Meterai secara online

Baca juga: Peruri pastikan layanan e-meterai normal jelang batas pendaftaran CPNS

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024