Timika (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua merekomendasikan kepada KPU Papua untuk memberhentikan sementara komisioner KPU Mimika karena kurang optimal dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Robert Y Horik yang dihubungi dari Timika, Rabu mengatakan Bawaslu Papua menilai KPU Mimika sebagai penyelenggara Pemilu melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan independensi.
"Pemberhentian sementara komisioner KPU Mimika sambil menunggu proses selanjutnya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Robert Horik.
Ia mengemukakan, Bawaslu Papua telah menerima surat Panwaslu Mimika Nomor 22/PNWS-MK/LP/PILEG/V/2014.
Atas surat itu, Bawaslu Papua telah melakukan pemeriksaan dokumen dan berita acara klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi serta menemukan sejumlah fakta.
Fakta-fakta tersebut antara lain adanya dua versi sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Dapil Mimika I, II, III, IV dan V.
Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu anggota DPRD Mimika (DB-1) untuk Dapil I dan V berbeda jumlah perolehan suara sah partai politik di masing-masing versi DB-1.
Bawaslu Papua juga menemukan adanya tiga versi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di Distrik Kuala Kencana (Dapil Mimika V) yaitu pada tanggal 21 April 2014, tanggal 22 April 2014 dan tanggal 26 April 2014.
Hal itu juga berimbas pada perbedaan perolehan suara masing-masing parpol peserta Pemilu.
Temuan lainnya adalah berita acara dan sertifikat (hasil penghitungan perolehan suara) Distrik Kuala Kencana (DA-1) tanggal 26 April 2014 yang ditandatangani empat komisioner KPU Mimika justru berbeda dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan untuk Distrik Kuala Kencana (DB-1).
Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Papua tersebut, lima komisioner KPU Mimika telah dipanggil oleh KPU Papua ke Jayapura pada Rabu siang ini.
Kelima komisioner KPU Mimika tersebut terdiri dari Yohanes Kemong selaku ketua, dengan anggota Agus Hugo Krey, Ambrosius Lamera, Illiam Clementina Komber dan Mikhael Beanal.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014