Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan surat resmi, perjanjian, kontrak, dan berbagai dokumen hukum lainnya yang berbentuk elektronik.

Berbeda dengan meterai fisik, menggunakan e-Meterai dapat dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Pembelian hingga penggunaan e-Meterai dapat dilakukan dengan mudah secara online.

Baca juga: Apa itu e-Meterai dan manfaatnya?

Untuk menggunakan e-Meterai, Anda perlu mendaftarkan akun meterai elektronik atau e-Meterai terlebih dahulu melalui portal Point Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai Peruri. Berikut cara daftar dan login akun e-Meterai secara online untuk personal, mengutip laman e-meterai.co.id:
  1. Kunjungi akses laman atau Portal POS Meterai Elektronik, salah satunya https://e-meterai.co.id/
  2. Klik menu “Daftar” yang terletak pada pojok kanan atas
  3. Pilih jenis pengguna “Personal”
  4. Unggah atau upload dokumen KTP yang diunggah dalam format (JPG, JPEG, PNG) dengan ukuran maksimal 1 MB
  5. Isi kelengkapan data terutama yang bertanda bintang (*), meliputi data diri diantaranya nama lengkap, alamat e-mail, password
  6. Setelah unggah KTP, sistem akan secara otomatis mengisi data dalam kolom input, namun dapat dilakukan pengecekan kembali dan koreksi atas data yang terisi
  7. Pastikan checklist statement telah dilakukan, lalu klik “Daftar”
  8. Kemudian cek email yang digunakan dalam melakukan pendaftaran dan klik “Aktivasi Akun”, maka proses pendaftaran dan verifikasi berhasil.
Baca juga: Wamen BUMN pastikan masalah e-meterai tidak terjadi lagi

Setelah aktivasi akun e-Meterai berhasil, Anda bisa login untuk membeli e-Meterai
  1. Akses Portal POS Meterai Elektronik yang tadi, kemudian klik menu “Log In”
  2. Masukkan email, password yang telah didaftar dan captcha, kemudian klik “Log In”
  3. Buka email yang di inputkan ketika Login untuk mengecek informasi OTP. Kemudian masukkan OTP yang diterima di email ke kolom validasi OTP di POS Meterai Elektronik
  4. Apabila OTP sesuai, maka akan berhasil login ke Portal POS Meterai Elektronik
  5. Setelah login, akan tampak dua pilihan menu, “Pembelian dan Pembubuhan”
  6. Kemudian pilih opsi “Pembelian”
  7. Input jumlah meterai elektronik yang akan dibeli, kemudian klik “Bayar”
  8. Akan diarahkan ke halaman baru untuk melakukan pembayaran, kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya
  9. Apabila berhasil, akan menampilkan notifikasi “Pembayaran Sukses”
  10. Jumlah kuota yang dibeli dapat dicek dengan mengklik nama pengguna, kemudian akan menampilkan informasi jumlah kuota dan menu lainnya.
Baca juga: Peruri pastikan layanan e-meterai normal jelang batas pendaftaran CPNS

Baca juga: Ombudsman RI minta pemerintah tinjau ulang sistem pembelian e-meterai

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024