Bahwa partai politik yang secara urutan meraih kursi terbanyak di DPRD Provinsi  berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi

Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta mengusulkan susunan pimpinan untuk masa jabatan 2024-2029, yakni Khoirudin sebagai Ketua, lalu Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino, serta Basri Baco
sebagai Wakil Ketua.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani disebutkan usulan pimpinan ini merupakan amanat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Bahwa partai politik yang secara urutan meraih kursi terbanyak di DPRD Provinsi berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi," kata Achmad Yani di Jakarta, Senin.

Baca juga: Legislator harapkan DKI perbanyak loksem UMKM di sekitar perkantoran

Kemudian, sambung Yani, usulan anggota DPRD Provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD Provinsi disampaikan melalui pimpinan partai politik pada pimpinan sementara DPRD Provinsi.

Adapun dalam Pemilu 2024, lima partai yang memperoleh kursi terbanyak yakni PKS (18 kursi), diikuti PDI Perjuangan (15 kursi), Gerindra (14 kursi), NasDem (10 kursi), dan Golkar (10 kursi).

Pimpinan DPRD akan memegang peranan dalam memfasilitasi proses legislasi, pengawasan serta pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD.

Baca juga: DKI diminta intensifkan pelatihan keterampilan kerja

Selain itu, pimpinan DPRD dapat menjadikan DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai lembaga yang kredibel, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan membawa dampak positif bagi pembangunan Jakarta.

Selain mengumumkan usulan nama Pimpinan DPRD DKI, rapat paripurna juga mengumumkan susunan fraksi-fraksi.

Fraksi-fraksi ini terdiri dari perwakilan berbagai partai politik yang memiliki beragam aspirasi. Susunan fraksi-fraksi bukan hanya mencerminkan keragaman politik tetapi juga berfungsi sebagai platform dalam rangka mencapai tujuan bersama.

Baca juga: Anggota DPRD DKI bina relawan untuk cegah kebakaran di Jakarta

"Susunan fraksi-fraksi ini harus dapat bekerja sama dan saling mendukung demi kepentingan masyarakat Jakarta," kata Yani.

Dia menambahkan, dalam pengelompokan anggota DPRD yang mencerminkan konfigurasi partai politik, fraksi dapat dibentuk partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan kursi di DPRD.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024