Jakarta (ANTARA) - Pelecehan seksual dan kekerasan seksual adalah isu serius yang dapat terjadi di mana saja dan bisa dialami oleh siapa pun, sehingga penting bagi setiap orang untuk mengetahui cara melaporkannya.

Pelecehan seksual bukanlah hal yang tabu atau memalukan untuk dibicarakan justru, membicarakannya adalah langkah penting untuk mencegah tindakan tersebut terjadi dan mendukung para korban pelecehan ataupun kekerasan seksual.

Laporan dari tiga lembaga, yakni Simfoni PPA dari Kementerian PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, dan Titian Perempuan dari FPL, mencatat total 34.682 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.

Baca juga: Penjelasan mengenai pelecehan seksual dan hukum pidananya

Melihat banyaknya angka tersebut, penting untuk memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual agar kita dapat mengenali tindakan yang tidak dapat diterima dan mengambil langkah yang tepat.

Jenis-jenis kekerasan dan pelecehan seksual, mengutip Kementerian PPPA:

  1. Pelecehan verbal: Ucapan atau komentar bernuansa seksual, seperti siulan atau lelucon yang merendahkan.
  2. Pelecehan non-fisik: Tindakan seperti mengirimkan pesan atau gambar seksual tanpa persetujuan.
  3. Pelecehan fisik: Kontak tubuh yang tidak diinginkan, seperti meraba atau menyentuh tanpa izin.
  4. Eksibisionisme: Memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan.
  5. Voyeurisme: Mengintip seseorang yang sedang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan mereka.
  6. Pemaksaan seksual: Memaksa korban untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
  7. Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau teknologi untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan.
  8. Perkosaan: Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual melalui penetrasi tanpa persetujuan.
Baca juga: Pelecehan dan kekerasan seksual apa bedanya? Cara-cara melapor pelecehan dan kekerasan seksual:

1. SAPA 129

Korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, masyarakat bisa melapor kekerasan yang dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.

2. Kantor Polisi

Untuk melaporkan tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, Anda dapat langsung mendatangi kantor polisi dan menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Anda juga dapat melakukan panggilan ke call center 110.

3. Komnas HAM

Untuk melapor dan membuat pengaduan di Komnas HAM, Anda bisa mengisi formulir pada laman pengaduan.komnasham.go.id Konsultasi HAM juga dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor +6281226798880.

4. Komnas Perempuan

Untuk melapor melalui media sosial, Anda dapat menggunakan direct message (DM) atau mengisi formulir yang tersedia di laman media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, dan Instagram). Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 021-3903963 atau email di pengaduan@komnasperempuan.go.id

Baca juga: Cara menghindari pelecehan seksual dalam pergaulan

Baca juga: Bentuk-bentuk pelecehan seksual: verbal dan nonverbal


Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024