Jakarta (ANTARA) - Bekat kemajuan teknologi, urusan administrasi seperti surat menyurat dan dokumentasi kini bisa dilakukan dalam bentuk elektronik, termasuk penggunaan meterai.

 Penggunaan meterai tidak hanya meterai tempel berbentuk fisik, namun juga tersedia meterai elektronik atau e-Meterai.

Pemerintah bersama Peruri mengeluarkan meterai elektronik atau e-Meterai. E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia, dikutip dari laman Peruri.

E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik, penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Penggunaan e-Meterai telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 dan Nomor 134/2021, serta UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Selain itu, e-Meterai atau meterai elektronik memiliki fungsi sebagai alat bukti di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen konvensional yang dibubuhkan meterai tempel. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pada Pasal 5 ayat 1.

E-Meterai yang dirilis nilainya Rp10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda, serta dilengkapi kode unik berupa nomor seri.

Penggunaan e-Meterai memiliki fungsi untuk keperluan dokumen, seperti dokumen yang akan digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti di pengadilan. Adapun beberapa dokumen yang dibubuhkan meterai antara lain:
  • Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipanya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000, yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Manfaat penggunaan e-Meterai

1. Menghindari pemalsuan meterai
Meterai elektronik atau e-meterai memiliki unsur pengaman di dalamnya guna meminimalisir terjadinya pemalsuan meterai. Dalam e-meterai terdapat teknologi tanda tangan digital X.509 SHA 512, e-Meterai dilengkapi kode unik dan covert (Peruri seal khusus), sehingga tidak dapat dipalsukan.

2. Efesiensi penggunaan meterai
Masyarakat dapat lebih mudah menggunakan meterai, mulai dari pembelian sampai pembubuhan e-meterai, semuanya dapat dilakukan secara online. Sehingga dapat menghemat waktu karena tidak perlu lagi untuk membeli meterai fisik dan mencetak serta mengirim dokumen secara fisik. Selain itu, dengan e-Meterai risiko kehilangan meterai fisik menjadi berkurang.

3. Menambah pendapatan negara
Hadirnya e-Meterai dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai. Dengan adanya e-Meterai, masyarakat yang menggunakan dokumen elektronik dapat menggunakan e-Meterai secara lebih efektif. Sehingga berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dari sektor bea meterai.

Baca juga: Peruri sebut layanan meterai elektronik sudah dapat diakses

Baca juga: Peruri Digital Security yakin penggunaan meterai elektronik meningkat

Baca juga: Peruri imbau e-meterai tidak tumpang tindih dengan tanda tangan

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024