“Penunjukan Pjs dilakukan Mendagri untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di kala gubernur dan wakil gubernur Kaltara cuti di luar tanggungan negara,”
Tanjung Selor (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengukuhkan Togap Simangunsong sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, menggantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
“Penunjukan Pjs dilakukan Mendagri untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di kala gubernur dan wakil gubernur Kaltara cuti di luar tanggungan negara,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan di Tanjung Selor, Senin.
Untuk diketahui, pengukuhan Pjs Gubernur Kaltara dilaksanakan di Jakarta, bersamaan Pjs Gubernur Jambi dan Pjs Gubernur Sulawesi Tengah.
Togap Simangunsong merupakan pejabat Kemendagri, yakni Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga dan Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri.
Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pesan penting terkait peran Pjs Gubernur. I
Dia mengatakan bahwa pengukuhan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif selama masa transisi hingga adanya pemimpin definitif.
“Kami percaya Bapak Togap Simangunsong memiliki kapasitas yang mumpuni untuk memimpin Kaltara dalam beberapa bulan ke depan, sinergi dengan Pemerintah Pusat dan daerah harus terus diperkuat demi menjaga stabilitas di wilayah tersebut,” kata Mendagri.
Togap juga diyakini mampu menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kaltara.
Untuk diketahui, Pasal 1 angka 6 Permendagri 1/2018 menjelaskan bahwa Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Mendagri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota memiliki tugas dan wewenang yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Selain itu, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga PNS; dan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (“perda”) dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Juga, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang sedang cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye sebagai kontestan Pilgub Kaltara 2024. Demikian juga Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP, cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye sebagai kontestan Pilgub Kaltara.
Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024