Berdasarkan aturan rapat kerja ini harus dihadiri oleh Menag dan kami sudah bisa menjadwalkan ulang di tanggal 27 September. Bahwa nanti beliau bisa hadir secara fisik atau yang lain, nanti dibicarakan tingkat pimpinan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) kembali tidak dapat menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) Haji 2024 bersama dengan Komisi VIII DPR RI karena harus menghadiri agenda kerja luar negeri yakni International Meeting for Peace (IMP) di Prancis.

Hadir sebagai perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) yakni Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki yang memberikan opsi agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring. Hal tersebut sebagai arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.

“Pertama kami sampaikan permohonan maaf, karena bapak menteri sedang menjalankan tugas karena hari ini sedang berada di Perancis, dalam rangka menjalankan tugas untuk mewakili Presiden Indonesia di Paris. Perjalanan tugas berakhir di 28 September nanti,” kata Wamenag Saiful Rahmat Dasuki pada saat RDPU Haji di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin.

“Ada opsi yang beliau sampaikan (Menag), bersedia untuk online,” kata Wamenag.

Baca juga: Pansus Haji gelar agenda RDPU sekaligus panggil Menag

Opsi yang disampaikan tersebut tidak bisa diterima oleh Pimpinan Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. Pihaknya masih meminta Menag hadir secara tatap muka ntuk dimintai pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

“Berdasarkan aturan rapat kerja ini harus dihadiri oleh Menag dan kami sudah bisa menjadwalkan ulang di tanggal 27 September. Bahwa nanti beliau bisa hadir secara fisik atau yang lain, nanti dibicarakan tingkat pimpinan,” ujar Ashabul Kahfi.

Kehadiran fisik Menteri Agama untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Ibadah Haji 2024 memang sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 43 bagian kelima disebutkan secara jelas bahwa menteri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selanjutnya pada ayat kedua, disebutkan bahwa laporan evaluasi dan laporan pertanggungjawaban harus dijelaskan kepada Presiden dan juga DPR RI paling lama 60 hari setelah Ibadah Haji itu berakhir.

Baca juga: Anggota Pansus Haji DPR: Ada PIHK bertindak semena-mena pada jamaah

"Penjelasan itu sudah jelas bahwa menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir sendiri dan menyampaikan laporannya,” kata Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya yang juga hadir dalam kegiatan RDPU tersebut.

Rencananya, kegiatan RDPU ini dihadiri oleh dari beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan juga pihak maskapai Garuda Indonesia.

Namun dengan padatnya berbagai aktivitas, para petinggi terkait tidak bisa menghadiri kegiatan tersebut dan hanya diwakili dari instansi terkait, sehingga agenda rapat ini harus ditunda kembali hingga tanggal 27 September mendatang dan berharap para petinggi dari instansi terkait bisa menghadiri kegiatan lanjutan tersebut.

“Sesuai dengan usulan anggota dan berdasarkan tata tertib dan UU yang sudah disampaikan oleh anggota dan pimpinan. Maka rapat kerja evaluasi Haji ini, kita akan agendakan pada kesempatan berikutnya dan kami menyampaikan kepada bapak, sisa kesempatan yang tersedia itu, hanya di tanggal 27 September,” ucap Ashabul Kahfi.

Baca juga: Pansus sebut temukan masyarik wanprestasi dilibatkan lagi di Haji 2024

Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024