Jakarta (ANTARA) - Lembaga Sensor Film (LSF) merupakan institusi penting di Indonesia yang bertugas untuk mengawasi dan menyensor film sebelum ditayangkan kepada publik. LSF melakukan penelitian dengan menggunakan kriteria tertentu, termasuk norma kesopanan, nilai-nilai budaya dan kepatuhan terhadap undang-undang.

Dari segi hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat muncul akibat penyebaran dan penayangan film serta iklan film yang tidak sesuai dengan prinsip, arah dan tujuan perfilman di Indonesia.

Dalam menjalankan tugasnya secara efektif, LSF memiliki struktur organisasi yang jelas. Dengan pembagian tugas yang tepat dan keberadaan struktur yang baik dapat menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas penilaian film yang memenuhi standar regulasi, serta memiliki peran penting sebagai pengawas dalam dunia perfilman di Indonesia.

Jika Anda ingin mengetahui siapa saja nama yang berperan dalam struktur Lembaga Sensor Film di Indonesia, berikut adalah struktur mulai dari ketua hingga anggota Lembaga Sensor Film tahun 2024 – 2008, mengutip laman resmi lembaga tersebut lsf.go.id.

Baca juga: LSF libatkan praktisi film untuk tilik muatan perfilman nasional

Struktur organisasi Lembaga Sensor Film (LSF) 2024
 
  1. Ketua LSF : Naswardi
  2. Wakil Ketua : Noorca Marendra Massardi​​​​​​​

Komisi I (bidang penyensoran, dialog, komunikasi dan data)
  1. Ketua : Tri Widyastuti Setyaningsih​​​​​​​
  2. Ketua subkomisi penyensoran : Hadi Artomo
  3. Dialog ketua subkomisi : Widayat​​​​​​​
  4. Ketua subkomisi data dan informasi : Dewi Rahmarini​​​​​​​
  5. Ketua subkomisi teknologi dan penyensoran : Satya Pratama​​​​​​​
  6. Tenaga sensor : Irfan Anshori, Noni Marlianingsih, M. Iqbal, Aniqa Fathina, Carla Helsi Andina, Suhartini, Dita Ramayani, Refilia Nur Arafiana dan Dhany Kurniawan.
Baca juga: Alasan film Indonesia harus disensor

Komisi II (bidang pemantauan, hukum dan advokasi)
  1. Ketua : Ervan Ismail
  2. Ketua subkomisi apresiasi dan promosi : Erlan
  3. ​​​​​​​Ketua subkomisi kerjasama antar lembaga : Imam Safe’i
  4. ​​​​​​​ Ketua subkomisi hukum dan advokasi : Saptari Novia Stri
  5. ​​​​​​​Tenaga sensor : Ibnatul Wadhiyyah, Febi Christine Siahaan, Putri Octaviani, Rizki Indra Sofa, Nurrohman Efendi, Putri Octaviani, Arinda Purbasari Adlinaputri, Waroqotul Lukman Taim, Rudiyanto, Atika Zahra, Azizul Hakim Muhamad.

Komisi III (bidang sosialisasi dan hubungan antarlembaga)
  1. Ketua : Kuat Prihatin
  2. Ketua Subkomisi Sosialisasi : Titin Setiawati
  3. ​​​​​​​Ketua Subkomisi Penelitian dan Pengembangan : Zaqia Ramallah
  4. ​​​​​​​Ketua Subkomisi Media dan Publikasi : Nusantara Husnul Khatim Mulkan
  5. ​​​​​​​Ketua Subkomisi Desa Sensor Mandiri dan Komunitas : Hairus Salim
  6. Tenaga Sensor : Eka Kartika Halim, Fatkhurrozaq, Gilang Ramadan, Hendri Susanto, M Iqbal, Nandyto Widyanto, Niken Larasati, Wahyu Oktana Nanda.

Sekretariat Lembaga Sensor Film (LSF)
  1. Sekretaris LSF: Titik Umi Kurniawati
  2. Kepala Subbagian Tata Usaha : Ridwan Fahrudin
  3. ​​​​​​​Ketua Tim Kerja Layanan Penyensoran : Intan Rukma Isriana
  4. ​​​​​​​Ketua Tim Kerja Layanan Administrasi: Octaviana Atiek Sulistyani.
Baca juga: LSF: Proses penyensoran film hormati kebebasan kreatif

Baca juga: Mengenal fungsi dan tugas Lembaga Sensor Film Indonesia

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024