Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.12-1652 tahun 2014,"
Medan (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri memberhentikan H Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan dan menunjuk/mengangkat Dzulmi Eldin untuk menjalankan tugas sebagai Wali Kota Medan.
"Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.12-1652 tahun 2014," kata Gubernur Sumut, H Gatot Pujo Nugroho, di Medan, Selasa.
Dia mengatakan itu pada penyerahan surat keputusan tersebut kepada Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang dihadiri Ketua DPRD Medan Amiruddin, Sekda Medan Syaiful Bahri dan jajaran pejabat kota Medan lainnya serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sumut.
Adapun SK Pemberhentian H Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan diserahkan Gubernur Sumut kepada Ketua DPRD Medan untuk segera disampaikan kepada Rahudman.
Menurut Gubernur, Rahudman Harahap diberhentikan dari jabatannya karena permasalahan hukum yang dihadapi dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Nomor W2.U1/5854/PID.SUS.K.01.10/IV/2014 tanggal 21 April 2014.
Sesuai dengan pasal 29, Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan atau wakil kepada daerah berhenti karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendir, atau diberhentikan.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang dinyatakan dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kepada Dzulmi Eldin diminta melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan seperti yang telah dilakukan selama ini dengan baik,"kata Gubernur.
Asisten I Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen menyebutkan, DPRD Medan diminta agar melaksanakan paripurna sesuai dengan udang-undang dalam rangka pengusulan pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wakil Walikota Medan dan mensahkan sebagai Wali Kota Medan sekaligus pengusulan Wakil Wali Kota Medan sisa masa jabatan 2010--2015.(*)
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014