Jakarta (ANTARA) - Kelainan seksual atau dikenal juga dengan istilah parafilia merupakan kondisi di mana seseorang mengalami ketertarikan seksual yang tidak biasa, menyimpang, atau melibatkan objek, situasi, atau aktivitas yang dianggap tidak lazim oleh norma masyarakat.

Para ahli menjelaskan bahwa parafilia mencakup berbagai jenis, mulai dari fetish hingga perilaku ekstrem seperti sadomasokisme atau voyeurisme. Dalam dunia medis, kelainan seksual dianggap gangguan apabila perilaku tersebut menyebabkan tekanan psikologis atau mengganggu fungsi sosial, pekerjaan, atau aspek penting kehidupan lainnya.

Seseorang dengan kelainan seksual dapat mengalami dorongan seksual yang sangat kuat dan terus-menerus, sehingga dapat mengganggu kehidupan pribadi serta orang lain, bahkan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Penyebab kelainan seksual belum dapat dipastikan, namun beberapa faktor yang diduga terjadi karena antara lain di bawah ini, mengutip psychiatry.org dan sumber-sumber lain:
  1. Pengalaman traumatis di masa kecil, seperti pelecehan seksual yang berulang.
  2. Tumbuh dalam keluarga yang tidak harmonis, seperti sering menyaksikan pertengkaran orang tua atau kekurangan kasih sayang.
  3. Gangguan mental, termasuk kepribadian antisosial, gangguan narsistik, atau obsessive-compulsive disorder (OCD).
  4. Tidak sengaja melihat orang tua berhubungan seksual pada masa kanak-kanak.
Baca juga: Peneliti ungkap penyebab gangguan perkembangan seksual

Pengertian kelainan seksual menurut American Psychiatric Association (APA), kelainan seksual diartikan sebagai gangguan seksual yang memicu perilaku yang tidak biasa dalam aktivitas seksual, yang dapat mengakibatkan seseorang atau orang lain terlibat dalam situasi yang tidak nyaman, berbahaya, atau melanggar norma sosial dan hukum.

Secara umum, kelainan seksual dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

1. Fetishisme

Ketertarikan seksual terhadap objek tertentu, seperti pakaian, sepatu, atau benda mati lainnya.

2. Ekshibisionisme

Kecenderungan untuk memamerkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan mereka.

3. Voyeurisme
​​​​​​​

Kesenangan dalam mengintip orang lain yang sedang telanjang atau beraktivitas seksual tanpa sepengetahuan mereka.

4. Pedofilia
​​​​​​​

Ketertarikan seksual terhadap anak-anak yang belum memasuki usia dewasa.

Baca juga: Polisi sebut ABG tersangka pencabulan di Bogor kelainan seksual

Ciri-ciri kelainan seksual

Seseorang yang mengalami kelainan seksual sering kali menunjukkan perilaku tertentu yang bisa dikenali. Berikut beberapa ciri-ciri umum yang dapat diidentifikasi:

1. Perilaku yang berulang

Orang dengan kelainan seksual biasanya memiliki dorongan atau fantasi yang berulang tentang objek atau aktivitas yang menyimpang dari norma.

2. Distress atau gangguan mental

Perilaku tersebut menyebabkan tekanan mental atau kesulitan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Misalnya, individu merasa malu, cemas, atau tertekan akibat dorongan tersebut.

3. Ketidakmampuan mengendalikan dorongan

Mereka mungkin merasa tidak mampu mengendalikan dorongan seksual yang tidak biasa, yang pada akhirnya menyebabkan tindakan yang melanggar etika atau hukum.

4. Melibatkan orang lain tanpa persetujuan

Beberapa kelainan seksual, seperti voyeurisme atau ekshibisionisme, sering kali melibatkan orang lain tanpa persetujuan mereka, yang dapat menimbulkan bahaya atau pelanggaran hak privasi.

Penanganan kelainan seksual dapat dilakukan melalui terapi yang tepat. Salah satu pendekatan yang sering digunakan adalah terapi perilaku kognitif, yang bertujuan membantu individu mengenali dan mengubah pola pikir serta perilaku yang tidak sehat. Selain itu, obat-obatan juga bisa digunakan untuk menekan dorongan seksual yang berlebihan.

Dokter atau psikolog biasanya mendiagnosis kelainan seksual berdasarkan riwayat perilaku pasien serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan mental. Dengan penanganan yang tepat, kondisi ini dapat dikendalikan, memungkinkan penderita menjalani kehidupan yang lebih sehat dan produktif.

Baca juga: Ekshibisionis Sunter dijerat dengan pasal perlindungan anak

Baca juga: Polisi: Dokter pelaku pidana kesopanan alami kelainan kejiwaan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024