Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan empat pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024 dalam rapat pleno tertutup, Minggu.

"Hari ini kami menetapkan dari bakal pasangan calon menjadi pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Alhamdulilah, empat pasang calon tersebut memenuhi syarat dan lengkap," ujar Ketua KPU Kota Makassar Yasir Arafat usai rapat pleno di Makassar.

Empat pasangan tersebut, yakni Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (Seto-Rezki), Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (Indira-Ilham), dan Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (Amri-Rahman).

"Sejak penutupan pada tanggal 18 September lalu, terkait dengan tanggapan masyarakat, itu nihil. Dan akhirnya kami tetapkan hari ini," katanya kepada awak media.

Penetapan paslon tersebut melalui dokumen berita acara akan diunggah di laman KPU.go.id serta dipublikasi di media sosial sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Salinan penetapan dan surat keputusan, kata dia, juga diserahkan kepada tim paslon.

Baca juga: KPU Banten tetapkan dua pasangan calon pada Pilkada 2024
Baca juga: KPU Mataram tetapkan dua pasangan calon pada Pilkada 2024 


Tahapan selanjutnya, kata Yasir, pengundian nomor urut pada hari Senin (23/9).

"Besok sekitar pukul 14.00 Wita kami menyelenggarakan pengundian nomor urut peserta pilkada, kemudian deklarasi kampanye damai," tuturnya.

Adapun mekanisme pengundian nomor urut, dari hasil rapat koordinasi bersama tim paslon serta aparat keamanan, kata dia, dilaksanakan dengan sistem antre pengambilan nomor.

"Pertama itu calon wakil wali kota naik mencabut nomor antrean. Selanjutnya, berdasarkan nomor antrean tersebut akan mencabut nomor urut untuk calon wali kota," paparnya.

Terkait dengan sistem pengamanan saat pengundian nomor urut, pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian maupun tim liaison officer (LO) paslon.

Mengenai kesiapan pengamanan dari pihak kepolisian, menurut dia, Polrestabes Makassar menyatakan terkendali.

Menyinggung soal batasan orang saat pengundian nomor urut, pihaknya memberi kuota setiap paslon sebanyak 50 orang sudah beserta pasangan, tim, dan parpol pengusulnya.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024