Somalia (ANTARA) - Somalia menuduh Ethiopia melakukan pengiriman senjata tanpa otorisasi pihak berwenang ke negara bagian semi-otonom Puntland. 

Kementerian Luar Negeri Somalia mengatakan pengiriman senjata itu melanggar kedaulatan negaranya dan mengancam keamanan regional.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap kedaulatan Somalia dan menimbulkan implikasi serius bagi keamanan nasional dan regional,” kata Kementerian Luar Negeri Somalia seperti dilaporkan Anadolu, Sabtu (21/9).

Kementerian tersebut menambahkan bahwa bukti yang terdokumentasi mengkonfirmasi kedatangan dua truk yang mengangkut senjata dari Ethiopia ke wilayah Puntland di Somalia yang dieksekusi tanpa keterlibatan atau izin diplomatik, menandakan pelanggaran yang jelas terhadap kedaulatan teritorial Somalia.

“Insiden terbaru ini mencerminkan pengiriman senjata tidak sah sebelumnya dari Ethiopia dengan laporan senjata diangkut dengan cara yang sama ke wilayah Galmudug dan senjata lainnya diterbangkan ke Baidoa melalui pesawat”, ucap kementerian itu.

Somalia meminta penghentian segera atas pelanggaran tersebut.

Dugaan pengiriman tersebut terjadi di tengah meningkatnya ketegangan antara kedua negara mengenai kesepakatan akses laut antara Ethiopia dan wilayah yang memisahkan diri, Somaliland.

Somalia menolak perjanjian pelabuhan Laut Merah yang tidak sah antara Ethiopia dan Somaliland dan menyebutnya sebagai ancaman terhadap hubungan baik antar tetangga dan pelanggaran kedaulatan negara tersebut.

Akibatnya, Somalia memanggil kembali duta besarnya untuk Ethiopia setelah kesepakatan itu diumumkan.

Kendati demikian, Turki telah berupaya untuk mengakhiri ketegangan antara kedua negara Tanduk Afrika tersebut, namun perundingan baru-baru ini di Ankara belum membuahkan hasil.

Sumber : Anadolu

Baca juga: Somaliland, Ethiopia perkuat hubungan di tengah ketegangan regional
Baca juga: PBB: konflik antar suku sebabkan 150.000 orang mengungsi di Somalia
Baca juga: PBB alokasikan 28,6 juta dolar AS untuk bantuan kemanusiaan di Somalia


Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2024