KPU Jawa Timur menyatakan bahwa Pilkada Jawa Timur diikuti tiga pasangan calon. Penetapan ini berdasarkan SK Nomor 46/KPU Jatim
Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan surat keputusan (SK) Penetapan kepada perwakilan tiga pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur di Kantor KPU Jalan Tenggilis, Surabaya, Minggu.

Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, mengatakan bahwa ketiga pasangan calon tersebut telah melalui proses tahapan pemeriksaan sejak pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 yang dinyatakan memenuhi sarat dan diterima.

"KPU Jawa Timur menyatakan bahwa Pilkada Jawa Timur diikuti tiga pasangan calon. Penetapan ini berdasarkan SK Nomor 46/KPU Jatim," ujar Aang Kunaifi.

Sebagai informasi, tiga pasangan calon yang ditetapkan KPU Jawa Timur untuk berkontestasi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tersebut adalah Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.

Aang menjelaskan, pemeriksaan syarat pasangan calon tersebut sebagaimana diungkapkan meliputi persyaratan administrasi, kesehatan hingga pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkoba.

"KPU harus kerja keras lembur lembur. Tadi malam sampai jam 02.00 WIB dan pagi tadi jam 09.00 WIB juga sudah melakukan rapat pleno tertutup," tuturnya.

Baca juga: Profil Gus Hans, pendamping Risma untuk Pilkada Jawa Timur

Baca juga: Profil Emil Dardak, cawagub pendamping Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Baca juga: Profil Lukmanul Khakim, cawagub Jawa Timur yang diusung PKB


Diketahui, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak didukung 14 partai politik di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem PAN, PSI, PPP dan beberapa partai non-parlemen.

Pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta didukung dua partai yakni PDI Perjuangan dan Hanura.

Sedangkan pasangan calon Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim didukung satu partai, PKB.

Sementara itu Choirul Umam, anggota Komisioner yang membidangi masalah teknis penyelenggara KPU Jawa Timur, menjelaskan pelaksanaan pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada Senin 23 September 2024 pukul 12.30 WIB.

KPU Jawa Timur akan membagikan 150 kartu akses masuk untuk masing-masing pendukung pasangan calon.

"Yang tidak membawa ID card, tentu tidak bisa masuk," ucap Choirul Umam.

Baca juga: Pengamat nilai Jatim arena politik yang unik

Baca juga: Tiga srikandi akan beradu gagasan untuk membangun Jawa Timur

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Faizal Falakki
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024