Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II senilai Rp150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan Busway Trans Jakarta sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin.

Kedua tersangka itu, yakni GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 35/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 16 Mei 2014.

Selain itu, HH (pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, tanggal 16 Maret 2014.

Ia mengatakan saat ini, tim penyidik sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.

Kasus tersebut berbeda dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk Tahun Anggaran 2013.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristino.

Tiga tersangka lainnya, yakni DA (pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Selain itu P, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT.

(R021/M029)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014