Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencatat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa berdasarkan laporan yang lama.
Prabowo Subianto selaku mantan Komandan Sekolah staf dan Komando ABRI terakhir menyampaikan LHKPN pada 23 Juli 2003. Berdasarkan laporan itu hartanya Rp10,65 miliar dan 4.216 dolar AS.
Harta tersebut antara lain terdiri atas tanah dan bangunan senilai total Rp2,732 miliar di Kabupaten Cianjur dan Jakarta Selatan.
Selanjutnya ada harta bergerak berupa mobil Toyota, Land Rover, Mitsubishi Galant, Mitsubishi Pajero, Land Rover, Land Cruiser dan motor Suzuki dengan nilai seluruhnya Rp1,45 miliar.
Harta lainnya berupa logam mulia, batu mulia, barang seni dan barang antik senilai Rp44 juta ditambah harta bergerak lain Rp68 juta.
Selain itu ada surat berharga senilai Rp2,365 miliar dan giro setara kas lain yang berasal dari hibah Rp3,994 miliar dan 4.216 dolar AS.
Namun Prabowo memiliki utang Rp500 juta dan 3.800 dolar AS.
Sementara harta mantan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tercatat senilai Rp16,95 miliar dan 56.936 dolar AS berdasarkan laporan pada 27 Juli 2012.
Harta tersebut terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp13,858 miliar di Jakarta Selatan, kabupaten Lampung Selatan, Tangeran Selatan, Bandung dan Palembang.
Selain itu ada harta bergerak lain berupa logam mulia, batu mulia, barang seni antik dan benda bergerak lain sejumlah Rp1,115 miliar serta giro dan setara kas lain senilai Rp1,982 miliar dan 56.936 dolar AS.
Prabowo dan Hatta merupakan kandidat calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang pada Pemilu 2014.
KPK sebelumnya telah mengingatkan kepada para pihak yang ingin maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Hal tersebut berdasarkan pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
KPK juga telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)untuk meminta KPU menetapkan agar seluruh calon presiden dan calon wakil presiden melaporkan harta kekayaannya terkini yaitu per Mei 2014.
Terhadap laporan kekayaan yang telah diterima, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus yang menyatakan telah menerima laporan kekayaan para pelapor.
"KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
KPK juga akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas LHKPN yang telah disampaikan dan meminta para calon presiden dan calon wakil presiden mengumumkannya ke publik.
Menurut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden berlangsung mulai tanggal 18 sampai 20 Mei 2014.
Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dilakukan pada 18 hingga 23 Mei 2014. KPU akan memberitahuan hasil verifikasi administrasi pada 22 hingga 24 Mei 2014.
Calon presiden dan calon wakil presiden diberi kesempatan melakukan perbaikan kelengkapan persyaratan pada 24 hingga 26 Mei 2014.
Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan 26 hingga 29 Mei 2014, dan pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan 28 hingga 30 Mei 2014.
Penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres 31 Mei 2014, pengambilan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 1 Juni 2014.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014