Bersama dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, kami melakukan deportasi terhadap WNA RM pada Jumat (20/9)Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polresta) Bandara Soekarno Hatta (Soetta), mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial RM yang diduga melakukan pencurian handphone jenis iPhone milik penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten.
"WNA asal Mesir yang kami amankan AA dalam kasus dugaan pencurian sebuah handphone merek iPhone 14 pro tersebut berinisial RMRMM," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Sabtu
Ia menjelaskan, kejadian dugaan pencurian itu diketahui atas adanya laporan pada Jumat (6/9) lalu dari seorang korban inisial VDM asal Surabaya yang kehilangan barang bawaannya di area kedatangan domestik Terminal 3 Bandara Soetta.
"Kejadian berawal ketika pelapor (VDM) pada Minggu lalu tiba di area kedatangan domestik Terminal 3 Bandara Soetta setelah melakukan penerbangan dari Jayapura ke Jakarta," katanya.
Baca juga: Imigrasi deportasi dan tangkal WNA China eks warga binaan Lapas Garut
Korban VDM ketika berada di kawasan Bandara Soetta mengunjungi salah satu tenant untuk membeli minuman seraya mendorong trolley yang berisi barang bagasi milik korban
Setelah selesai melakukan transaksi, kata Reza, korban mengecek handphone miliknya Iphone 14 pro warna hitam yang diletakkan di dalam tas pada trolley untuk diisi daya, telah raib.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp16.200.000,- dan membuat laporan ke Polresta Bandara Soetta untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
Reza menambahkan, usai menerima laporan tim dari Polresta Bandara Soetta dan Tim Pengaman dari Avsec langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menganalisa CCTV, serta menelusuri pelaku.
Tim yang diterjunkan pada beberapa hari dari kejadian, langsung berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti milik korban yang dilaporkan hilang di sebuah kendaraan taksi online yang ditumpangi oleh pelaku.
"Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bandara Soetta untuk dilakukan investigasi lebih dalam hingga dilakukan penahanan," ucapnya.
Baca juga: Jatam pertanyakan komitmen Polda Sulteng sidik kasus WNA China
Dia mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan, tersangka RM mengaku datang ke area Terminal 3 Bandara Soetta untuk mengantar temannya kembali ke negara Mesir.
"Handphone iPhone 14 pro warna hitam milik korban ditemukan di bawah jok kiri mobil taksi bagian depan yang diduduki tersangka. Hp tersebut saat ditemukan dalam kondisi sim card-nya sudah tidak terpasang," terang Reza.
Setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Divhubinter Polri serta Kedubes Mesir perihal penangkapan dan penahanan untuk ditembuskan kepada pihak keluarga.
Selanjutnya, pihaknya menerima surat dari Kedutaan Mesir Republik Arab Mesir di Jakarta perihal pengajuan permohonan deportasi atas warna negaranya yang diduga melakukan tindak pidana.
"Bersama dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, kami melakukan deportasi terhadap WNA RM pada Jumat (20/9) jelang dini hari," kata dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024