Batam (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad membenarkan mutasi terhadap sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dalam rangka pembenahan dan penyegaran organisasi.

“Memang benar, dalam rangka pembersihan meningkatkan kinerja sumber daya manusia yang betul-betul sesuai pedoman Tribrata dan Catur Prasetya,” kata Pandra dihubungi di Batam, Sabtu.

Tercatat ada 6 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang dimutasi tertuang dalam surat telegram yang ditandatangani Karo SDM atas nama Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah pada 19 September 2024.

Surat telegram Nomor: STR/512/IX/KEP./2024 terdapat 23 personel jajaran Polda Kepri yang dimutasi, termasuk 6 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Menurut perwira menengah Polri itu, proses mutasi terhadap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini dalam rangka untuk kepastian hukum, adanya rasa keadilan dan kemanfaatan, terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti sabu 1 Kg yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, bersama 9 anggotanya.

“Jadi intinya, sebagai anggota Polri jangan bermain-main dengan narkoba. Sekarang ini lagi pembenahan, ada pengawasan melekat, makanya itu ada mutasi,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Lampung itu menekankan, mutasi besar-besaran di Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut bentuk komitmen Kapolda Kepri dalam melakukan pembersihan.

“Mutasi itu untuk apa? benar-benar dibersihkan semuanya itu. Ini sebagai salah contoh, salah satu bentuk reward and punishment (sanski dan penghargaan) seperti itu,” katanya.

Selain itu, kata dia, juga untuk membuat terang suatu masalah yang terjadi di Satresnarkoba Polresta Barelang terkait penyisihan barang bukti sabu 1 Kg yang sedang diproses secara etik dan pidana.

“Mutasi dalam rangka apa? agar terang suatu masalah dan dia tidak terikat dalam satu jabatan yang saat ini diemban. Inilah diminta keterangan, itu semua teman-teman satu grup dalam satuan kerja (Satresnarkoba) di Polresta Barelang,” katanya.

Saat ditanya apakah Kapolda Kepri sedang melakukan “bedol desa” di Satresnarkoba Polresta Barelang, seperti yang direkomendasikan Kompolnas, mantan ajudan Kapolri era Jenderal Sutanto itu menyebut mutasi tersebut dalam rangka pembenahan sumber daya manusia yang sesuai dengan penjabaran Tribrata dan Catur Prasetya.

“Dalam rangka pembenahan dan penyegaran organisasi agar benar-benar menjabarkan tugas Tribrata dan Catur Prasetya, jangan sampai tidak mendukung P$GN apalagi dia sebagai penindak represif tindak pidana narkoba,” kata Pandra.

Sebelumnya, sebanyak 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, terdiri atas Kasat Narkoba dan 9 anggotanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat penyisihan barang bukti sabu 1 Kg. Kemudian pada Rabu (18/9) diperiksa 5 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya terkait pengusutan tindak pidana penyisihan barang bukti narkoba yang melibatkan 10 anggota sebelumnya.

Adapun 10 anggota yang terlibat diawal sudah dimutasi, kini dimutasi 6 orang lainnya, terdiri atas Wakasatresnarkoba dan Kaurbinopnasnal Satresnarkoba Polresta Barelang dimutasi sebagai Kaur Fastor Subbagyantor Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kepri.

Kemudian, Kasubnit 4, Kasubnit 3, Kasubnit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang dimutasi sebagai perwira pertama pelayanan markas (Pama Yanma) Polda Kepri. Lalu, satu orang Brigadir Satresnarkoba Polresta Barelang dimutasi sebagai Brigadir Yanma Polda Kepri.

Selain itu, Kapolda Kepri juga memutasi 4 brigadir Diresnarkoba Polda Kepri sebagai Brigadir Yanma Polda Kepri.

Baca juga: Kompolnas sarankan "bedol desa" di Satresnarkoba Polresta Barelang

Baca juga: Polda Kepri benarkan periksa 5 anggota Satnarkoba Polresta Barelang


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024