Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang merumuskan aturan teknis terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang salah satunya mengatur kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk olahan pangan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Kepala BPOM Taruna Ikrar bertemu di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat, untuk membahas implementasi dan dampak peraturan tersebut terhadap UMKM. Kedua lembaga berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi tersebut tidak membebani para pelaku usaha UMKM di sektor pangan olahan siap saji, tetapi tetap mendukung perlindungan kesehatan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menyehatkan masyarakat tanpa membebani UMKM seperti rumah makan, warteg, dan rumah makan padang," kata Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana.

“Kami akan mencoba merumuskan teknisnya sehingga nanti pada saat tahapan peraturan menteri tidak memberatkan UMKM dan sifatnya melindungi masyarakat juga,” tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, Taruna menyatakan bahwa BPOM sedang mempertajam draf aturan terkait implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan teknis mengenai PP Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai penting karena mayoritas usaha pangan adalah kelompok UMKM.

Di sisi lain, peran UMKM sektor pangan juga sangat vital dalam menyediakan produk pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, termasuk tidak mengandung garam, gula, dan lemak (GGL) berlebih, bagi masyarakat.

Taruna mengatakan aturan teknis dan detail dari peraturan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi sebelum disahkan menjadi peraturan menteri atau peraturan kepala BPOM.

"Kami berharap kesepakatan itu (Peraturan turunan PP Nomor 28/2024) bisa kami tanda tangani sebelum 20 Oktober. Jadi tidak perlu ragu-ragu keberlanjutan karena ini akan berlanjut," kata Taruna.

Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan pada 26 Juli 2024, guna menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan.

Regulasi tersebut diterbitkan merespons isu kesehatan seperti diabetes, yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global termasuk di Indonesia. Menurut Kementerian Kesehatan, diabetes serta penyakit turunannya seperti penyakit jantung, stroke, menjadi beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Kemenkop UKM dan BPOM jalin kerja sama percepat izin edar produk UMKM
Baca juga: Kemenkop UKM catat penyaluran KUR tahun ini capai Rp209,84 triliun
Baca juga: Kemenkop UKM terus lakukan transformasi UMKM agar berdaya saing

 

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024