Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk segera membentuk lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana diamanatkan dalam UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna memperkuat keamanan siber di semua sektor," kata Bamsoet sapaan akrabnya menanggapi isu peretasan Bjorka di Jakarta, Jumat.

Bamsoet mengatakan, jika memang peretas Bjorka membocorkan 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdapat di basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka pemerintah dalam hal ini Kemenkeu beserta jajarannya untuk dapat menyampaikan data-data yang diretas oleh Bjorka.

Kemudian lanjut Bamsoet, selanjutnya bersama tim teknologi informasi (TI) Kemenkeu bisa menjelaskan secara detail kepada masyarakat mengenai kebocoran data ini.

Hal itu kaya Bamsoet, diperlukan agar masyarakat tidak menjadi resah terkait informasi data yang bocor.

"Pemerintah perlu lebih serius menangani kasus peretasan dengan meningkatkan keamanan siber dan keamanan data pribadi masyarakat, dikarenakan kasus ini adalah bukti nyata bahwa keamanan siber di Indonesia masih sangat rentan," tuturnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR dukung Kemenhan tambah Angkatan Siber

Selain itu, Bamsoet juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna memperkuat keamanan siber di semua sektor, termasuk sektor pemerintahan maupun swasta sehingga tidak ada lagi masalah kebocoran data.

"Salah satunya dengan segera membentuk lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana diamanatkan dalam UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)," katanya.

Bamsoet juga meminta agar masalah kebocoran data ini terus ditelusuri dan jangan berhenti hanya sampai pendalaman dan investigasi, sebagaimana dilakukan sebelumnya.

"Karena, perlindungan data harus menjadi prioritas utama, bukan hanya sebagai reaksi terhadap insiden, tetapi sebagai kebijakan jangka panjang yang sistematis," kata Bamsoet menegaskan.

Baca juga: Pakar keamanan siber ingatkan batas waktu pembentukan Komisi PDP
Baca juga: Menkominfo: Tidak ada toleransi bagi pencuri data pribadi

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024