Jakarta (ANTARA News) - Pemblokiran situs berbagi video berkualias HD, Vimeo.com, di Indonesia ibarat pusat dari pusaran arus kebijakan "lebay" pemerintah Indonesia, di samping klaim menegakkan kedaulatan siber di Tanah Air.

Vimeo yang berkantor pusat di New York itu belum lama ini diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memerintahkan seluruh Internet Service Provider (ISP) yang beroperasi di Indonesia untuk memblokir distribusi video dan streaming situs itu.

Menteri Komunikasi dan Informatik Tifatul Sembiring mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbankan keluhan masyarakat dan fakta bahwa beberapa video telah melanggar UU anti-pornografi.

UU itu tegas menolak ketelanjangan dan tidak mengizinkan penayangan materi berbau pornografi dalam website atau media lain.

Pemerintah mengaku telah menemukan 15.000 video terkait dengan ketelanjangan dan fotografi dalam situs itu.

Vimeo sendiri mengklaim tidak mengizinkan konten porno dalam situsnya tetapi membebaskan pengguna mengunggah konten artistik dan ketelanjangan non seksual.

Dalam akun Twitternya, Vimeo membenarkan situsnya telah diblokir di Indonesia.

Senin (12/5) mereka mentwit, "Tampaknya Vimeo telah diblokir untuk para pengguna Indonesia, tapi itu di sisi Indonesia, kami tidak memblokirnya." Twit ini disusul dengan, "Kami telah menerima sebuah permintaan resmi dari pemerintah Indonesia; kami akan mempelajari permintaan ini dan melaporkan secepatnya."

Pemerintah Indonesia mengaku telah meminta Vimeo menyaring konten pada video-videonya di Indonesia sebagaimana telah dilakukan YouTube.

Pemblokiran Vimeo sendiri ditanggapi beragam oleh masyarakat dengan sebagian menyebutnya pemerintah "lebay".

"Wah gawat ini kalau main blok-blok situs tanpa jelas juntrungannya, kembali lagi ke era Orde Baru kita," kata Direktur Eksekutif Indonesia ICT Insitute Heru Sutadi yang menyebut pemerintah, dalam hal ini tim Trust+, tidak boleh serampangan memblokir sebuah situs.

Memblokir informasi tanpa kejelasan berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 28F, klaim dia.

Pasal 28F UUD 1945 berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kepentingan politik

Tifatul menegaskan pemblokiran Vimeo tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik dan bisnis.

Dia menyatakan perang pasar antara Vimeo dengan YouTube di Indonesia tak ada kaitannya dengan kebijakan pemerintah itu, terlebih goyang erotis yang diduga terjadi dalam kampanye PKS yang terunggah ke Vimeo.

"Jangan dikaitkaitkan dengan itu, sama sekali tidak ada hubungannya," kata Tifatul.

Ia membantah pemblokiran Vimeo akan menguntungkan YouTube yang memang bersaing dalam bisnis layanan video berbasis internet.

"Proses pemblokiran berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diteliti dan dievaluasi oleh tim Trust+ Kemenkominfo, sebelum kami meminta provider untuk mengambil langkah yang diperlukan," katanya.

Hingga 9 April 2014, ada 131 domain internet yang dilaporkan masyarakat kepada Trus+ yang 120 domain diantaranya mengandung konten porno, termasuk Vimeo.

"Tidak ada kaitannya dengan politik. Saat kami memasukkan dalam list itu ada 200 situs yang kami laporkan, termasuk di dalamnya Vimeo, ada juga situs perjudian, situs pornografi, dan pelanggaran HKI," kata Tifatul.

Tidak permanen

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu menegaskan pemblokiran Vimeo lebih ditekankan sebagai upaya menegakkan kedaulatan siber Indonesia.

"Kita perlu menegakkan kedaulatan siber, jangan sampai dikendalikan oleh entitas bisnis yang besar dari luar sana," kata Ismail.

Vimeo sendiri tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia sehingga cenderung sulit otoritas di Tanah Air mengontrolnya.

Pemerintah berharap Vimeo sesegera mungkin mengambil langkah dan memberikan jawaban positif kepada Pemerintah Indonesia sehingga masyarakat pengguna layanan situs itu di Indonesia bisa kembali mengaksesnya karena pemblokiran Vimeo, kata Ismail, tidak permanen.

Batasan pornografi yang ditetapkan Vimeo memang berbeda dari ketentuan dalam UU ITE dan UU Anti-Pornografi Indonesia. Namun pemerintah akan tetap tegas memberlakukan UU itu dan memblokir siapa pun yang melanggarnya.

"Ini masalah penegakan hukum, kita tidak memilahmilah pornografi, sepanjang ada ketelanjangan seperti yang ditetapkan UU maka hukum harus ditegakkan," katanya.

Ismail mengatakan blokir terhadap Vimeo akan dicabut jika situ itu bersedia menghapus konten-konten yang dianggap berbau pornografi.

Oleh Hanni Sofia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014