Pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen pihaknya untuk menyediakan platform investasi kripto yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi para pengguna.
Jakarta (ANTARA) - Platform jual beli aset kripto Ajaib Kripto resmi mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Kami sangat mengapresiasi Bappebti dan seluruh pihak atas kepercayaan yang diberikan kepada Ajaib Kripto melalui lisensi PFAK ini,” ujar CEO Ajaib Kripto Adrian Sudirgo dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan bahwa pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen pihaknya untuk menyediakan platform investasi kripto yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi para pengguna.

Menurutnya, pencapaian tersebut juga didukung oleh pertumbuhan pesat kinerja Ajaib Kripto dalam setahun terakhir.

Jumlah pengguna yang membeli Bitcoin dan total nilai transaksi meningkat sekitar 7 kali lipat, sementara jumlah Bitcoin yang dibeli meningkat 3,4 kali lipat, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto.

Selain itu, keberhasilan platform tersebut juga didukung oleh rekam jejak Ajaib sebagai perusahaan induk.

Hingga saat ini Ajaib berhasil menggalang dana lebih dari 243 juta dolar AS (Rp3,67 triliun, kurs hari ini=Rp15.103) dari berbagai investor industri kripto global, seperti Ribbit Capital, Y Combinator, dan DST Global, yang juga merupakan investor Coinbase, Fireblocks, dan OpenSea.

“Kami percaya bahwa aset kripto memiliki potensi besar untuk menjadi bagian penting dari portofolio investasi masyarakat Indonesia,” kata Adrian.

Ia berharap bahwa dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto semakin meningkat, sehingga mendorong penggunaan yang lebih luas.

“Ke depannya Ajaib Kripto akan terus berinovasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi nasabah,” ujarnya lagi.

PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa berjangka kripto yang diatur oleh pemerintah, menyambut baik keberhasilan Ajaib Kripto dalam memperoleh sertifikasi tersebut sebagai pencapaian penting bagi sektor kripto nasional.

Direktur Utama CFX Subani mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan terhadap komitmen Ajaib untuk meningkatkan keamanan dan transparansi di pasar kripto.

“Kami berharap bahwa pencapaian ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memacu inovasi serta pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto,” katanya pula.

Bappebti mencatat bahwa terdapat lebih dari 20 juta investor kripto per Juli 2024 dan Indonesia telah menjadi kripto terbesar ke-7 di dunia.
Baca juga: Indonesia dinilai bisa menjadi pemain kunci pasar kripto Asia Tenggara
Baca juga: Indodax kembali dominasi pasar kripto dengan transaksi Rp547 miliar


Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024