Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman, menangkap fenomena yang ada. Ia pun meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan masa depan para atlet yang berprestasi.
"Untuk atlet-atlet yang masih berprestasi di tingkat daerah, saya berharap juga penjabat gubernur atau pemda bisa mengakomodasi mereka," kata Marciano dalam konferensi pers bertajuk "Sumatera Utara Bangga Jadi Tuan Rumah PON XXI 2024" di Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Saat ini upaya pemberian pekerjaan yang layak baru dapat dilakukan di level pusat atau Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kemenpora melalui Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 11 Tahun 2018 berhak mengangkat atlet berprestasi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Sayangnya, hal itu baru dapat diwujudkan di level peraih medali emas minimal ajang SEA Games. Peraturan itu belum menyentuh para atlet di level daerah.
Terakhir kali terjadi pengangkatan atlet menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui skema itu terjadi pada Juli 2023, saat Menpora Dito Ariotedjo mengangkat 27 atlet berprestasi.
Sebagai catatan, ke-27 atlet yang mendapat pengangkatan tersebut semuanya merupakan atlet level nasional yang sudah malang-melintang di berbagai kejuaraan dunia, SEA Games, Asian Games, atau Olimpiade.
Pada pengangkatan sebelumnya, yang terjadi pada 2022, Kemenpora juga pernah mengangkat 193 atlet berprestasi untuk menjadi PNS di lingkungan kementerian itu. Lifter legendaris Eko Yuli Irawan termasuk yang menjadi PNS pada masa tersebut.
Baca juga: 193 atlet berprestasi diangkat jadi PNS di Lingkungan Kemenpora
Selanjutnya: Bola di pusat
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024