Jakarta (ANTARA) - Menaikkan harga cukai tembakau merupakan upaya positif untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak konsumsi rokok yang berlebihan akibat harga murah dan akses mudah untuk mendapatkannya.

“Urgensi menaikkan cukai ini kan untuk mencegah kemudahan masyarakat mendapatkan rokok, rokok batangan, harga rokok yang masih terlalu murah di Indonesia,” kata Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih pada saat diskusi “Mendorong kenaikan CHT demi melindungi kesehatan masyarakat Indonesia” secara daring, Jumat.

Sehingga, pihaknya perlu menjaga kualitas kesehatan masyarakat dengan cara memperluas cakupan yang nantinya bisa menyulitkan masyarakat Indonesia dalam memiliki hingga mengkonsumsi rokok secara berlebihan.

Oleh karena itu, peraturan dan juga kebijakan untuk menaikkan harga rokok melalui meningkatnya tarif bea cukai penting digalakkan demi menyelamatkan generasi muda untuk menyongsong Indonesia Emas pada 2045 nanti.

“Kami rekomendasikan yang pertama adalah kita mengurangi akses rokok dengan menaikkan cukai, menyederhanakan hasil tembakau, konsisten melalui kebijakan peningkatan cukai,” jelas dia.

Sehingga target pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.

Hal tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah perokok aktif di bawah usia 21 tahun, melalui berbagai kebijakan yang kongkret baik dari segi fiskal maupun nonfiskal yang harus terus digalakkan kedepannya.

“Jadi kalau kita membuat target 2025-2029 sesuai dengan PP 28 tahun 2024, kita akan menurunkan prevalensi rokok usia 21 tahun ke bawah ini perlu kebijakan baik itu nonfiskal dan fiskal ini harus berjalan,” ucap dia.

Untuk diketahui bersama, perokok aktif yang ada di Indonesia memiliki jumlah yang cukup banyak dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Singapura. Di Indonesia sendiri, jumlah sebanyak 37,9 persen dari total populasi sebesar 270 juta jiwa. Angka tersebut memasukkan nama Indonesia, menjadi negara nomor 13 dengan konsumsi rokok terbanyak diseluruh dunia.

Degan banyaknya konsumsi perokok di Indonesia, serangan dari penyakit yang dihasilkan dari konsumsi rokok aktif dan pasif juga menghantui masyarakat Indonesia, seperti jantung, kanker hingga stroke.

Hingga saat ini, masyarakat muda yang ada di Indonesia sudah dekat dengan sakit jantung akibat konsumsi makanan yang tidak sehat, gaya hidup tidak baik hingga konsumsi rokok yang berlebihan.

Bahkan, tingkat kematian yang disebabkan konsumsi rokok sebanyak 8 juta orang setiap tahun. Sebanyak 7 juta orang yang meninggal merupakan perokok aktif, sedangkan 1,2 juta sisanya merupakan perokok pasif.

Baca juga: Bea Cukai Pastikan Stabilitas Harga Jual Eceran Hasil Tembakau Lewat Monitoring di Pasaran
Baca juga: Anggota DPR: Kenaikan cukai perlu dibarengi pengawasan guna jaga IHT
Baca juga: Perlu penelitian lebih lanjut soal wacana aturan kemasan rokok polos

Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024